Pangkalan Bun, Jurnalborneo.co.id – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, M.M melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rachmawan S.I.K., M.H mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang yang diduga kuat melakukan pembakaran hutan dan lahan di Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar), Minggu (24/5/2020) pukul 15.00 WIB.
“Pelaku kami amankan sehari sesudah terjadinya pembakaran. Pelaku berinisial YB (30) di baraknya di barak Kinjil Divisi III PT. BGA Desa Kinjil Kecamatan Kolam Kotawaringin Barat , Senin (25/5/2020) pagi. Pelaku merupakan karyawan panen PT. BGA di Desa Karta Mulya Kabupaten Sukamara,” kata Hendra.
Mantan Kapolres Kapuas ini menjelaskan diketahuinya lokasi kebakaran berkat aplikasi Hotspot Fire Satelit SNPP milik LAPAN.
Setelah mendapat laporan adanya kebakaran, jajaran anggota Polres Kobar Polda Kalteng kemudian melacaknya menggunakan aplikasi hotspot fire (Lapan) dan dari hasil ground check didapat hotspot kebakaran hutan dan lahan berada pada titik koordinat Lintang -2.51028442 dan Bujur 111.33672333 dengan waktu akuisisi 2020-05-24 06:48:18 dan tingkat kepercayaan 8%.
“Dari hasil pelacakan melalui satelit, diketahui titik koordinat lokasi kebakaran hutan dan lahan berada di sebuah hutan yang terletak di Blok D 27/28 Divisi III DSRE (Danau Sare Estate) PT. BGA di Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat dengan luasan kurang lebih satu hektar,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) D Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 milyar.
Dalam penangkapan itu didapat barang bukti berupa :
– 1 (satu) Buah Korek Api Jenis Mancis Warna Ungu Merk TOKAI.
– Jelaga Abu sisa pembakaran
– 6 (enam) batang kayu sisa pembakaran dengan ukuran :
a. 1 (Satu) batang kayu ukuran kurang lebih 70 (tujuh puluh) CM.
b. 1 (Satu) batang kayu ukuran kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) CM.
c. 1 (Satu) batang kayu ukuran kurang lebih 32 (tiga puluh dua) CM.
d. 1 (Satu) batang kayu ukuran kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) CM.
e. 1 (Satu) batang kayu ukuran kurang lebih 43 (empat puluh tiga) CM.
f. 1 (Satu) batang kayu ukuran kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) CM.
– 1 (satu) bilah parang dengan ukutan 52 (lima puluh dua) cm. (fer)