Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud, melantik Ibrahim Sitompul sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari setempat menggantikan Cipi Perdana, Rabu (26/7/2023).
Dalam amanatnya, Andi mengharapkan Ibrahim Sitompul segera berorientasi dengan jabatan baru sekaligus secepatnya memahami tugas dan tanggung jawab selaku Kasi Pidsus.
Selaku Kasi Pidsus, Ibrahim Sitompul dituntut bukan hanya memiliki kemampuan teknis yuridis, tetapi juga kemampuan managerial yang baik serta menjadi teladan dan panutan bagi para pegawai di lingkungan kerja.
“Bagaimana pun juga keberhasilan suatu organisasi bukan hanya ditentukan oleh kemampuan seorang pemimpin, tetapi juga sangat ditentukan oleh kerjasama yang baik antara pimpinan dan staf yang dipimpinnya,” kata Andi.
Dalam kesempatan itu, Andi meminta seluruh jajajaran Kejari Palangka Raya untuk bekerja keras bersatu-padu dan bahu membahu dengan niat dan tekad yang bulat dan semangat kebersamaan untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi Kejaksaan.
Hal itu berkaitan dengan perubahan dan perbaikan institusi serta peningkatan kapasitas penegak hukum dengan tujuan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih profesional, lebih berkeadilan dan mampu membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Reformasi Birokrasi Kejaksaan merupakan pedoman pokok perubahan pola kerja, tingkah laku dan pola pikir, yang pada akhirnya akan menciptakan budaya kerja yang kondusif, positif dan konstruktif bagi pelaksanaan fungsi dan wewenang seluruh jajaran Kejaksaan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ibrahim Sitompul sebelumnya menjabat sebagai Kasi TPUL di Kejati Kalimantan Barat sedangkan Cipi Perdana dipromosikan menjadi Kasi Datun Kejari Malang. (fer)