PURUK CAHU, jurnalborneo.co.id – Kepala Desa merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada bupati melalui camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Harapan itu disampaikan Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M.Yoseph saat melantik dan mengambil sumpah/janji 34 jabatan Kepala Desa (Kades) pada pemilihan Kepala Desa serentak periode 2023-2029 Kabupaten Murung Raya, Senin (21/8/2023), di GPU Tira Tangka Balang.
Hadir dalam pelantikan Kades itu, Anggota Komisi VII DPR RI Willy M.Yoseph, Ketua DPRD Murung Raya Doni, Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, Kajari Murung Raya Kosasih, Sekda Murung Raya Hermon, yang mewakili Dandim 1013/Mtw, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, camat dan tamu undangan lainnya.
“Pelantikan Kepala Desa terpilih merupakan tahapan akhir yang harus dilewati dalam proses Pemilihan Kepala Desa sebagai bukti demokrasi telah kita jalankan dengan baik,” tutur orang nomor satu di Bumi Tana Malai Tolung Lingu ini.
Perdie mengatakan, Kepala Desa terpilih adalah bagian dari aparat penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Murung Raya yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan kewajiban untuk memajukan Kabupaten Murung Raya khususnya di desa masing-masing.
“Selamat kepada 34 Kepala Desa yang telah terpilih menjadi untuk periode 2023-2029. Kepala Desa terpilih merupakan pilihan terbaik yang dipilih masyarakat. Tentunya diharapkan masyarakat dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” kata bupati dua periode ini. (red)