Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap 3 terdakwa lain korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
“Hari ini dibacakan tuntutan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali dan Irwan Hermawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak
· Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
· Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 1 tahun.
Terdakwa Mukti Ali
· Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
· Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan;
Terdakwa Irwan Hermawan
· Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
· Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;
· Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
“Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ke-3 terdakwa berjalan dengan tertib dan lancar,” tutup Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)