Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (26/9/2023).
Penandatanganan Pakta Integritas dan Pembacaan Ikrar Bersama dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Saring, yang diikuti oleh seluruh Pegawai ASN Inspektorat Daerah Prov. Kalteng.
Adapun acara ini bertujuan untuk membangun sinergisitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN, serta merupakan langkah tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tertuang dalam beberapa dokumen resmi Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2022.
Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Saring, dalam pengantarnya menyampaikan seluruh pegawai Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, harus bersikap netral sebagaimana telah diatur dalam surat keputusan bersama tersebut.
“Juga mampu menjaga netralitas bagi para Pegawai ASN Inspektorat Daerah Prov. Kalteng untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN, dan mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saring mengingatkan sanksi akan diterima oleh ASN, baik PNS maupun PPPK apabila melanggar asas Netralitas ASN baik di Media Sosial maupun secara langsung.
“Setiap pegawai ASN tidak boleh melakukan politik praktis, dan kalau melanggar akan mendapat dua sanksi sesuai aturan yang berlaku, yakni PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yaitu sanksi moral terbuka maupun tertutup, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu sanksi hukuman disiplin sedang dan berat,” bebernya.
Sebagai informasi, hukuman disiplin sedang tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan; atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan. Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ikrar Netralitas merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah atas pelaksanaan pesta demokrasi, dengan menjaga para aparaturnya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik.
Lalu, poin-poin yang dibacakan dalam Ikrar Netralitas ASN adalah Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024; Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon pasangan tertentu; Menggunakan media sosial secara bijaksana, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong; dan Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (red/mmc)