PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Inspektorat akan melakukan pemeriksaan di 20 desa 10 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) yang diperkirakan pada bulan Mei sesudah lebaran untuk tahap pertama.
PlT Kepala Inspektorat Kabupaten Mura, Rudie Roy, S.STP mengatakan sebanyak 20 desa di 10 kecamatan lingkup Mura yang akan dilakukan pengauditan. Hal ini rutinitas biasa dalam melakukan pengawasan desa supaya tidak bermasalah di kemudian hari.
Dengan adanya pengauditan ini otomatis memberikan pemahaman bagi desa dimana letak kekurangan mereka untuk pembuatan administrasi desa.
Rudie Roy menambahkan, kalau yang dilakukan pihaknya semata-mata demi kebaikan desa itu sendiri, karena pemeriksaan ini pun dilakukan secara raguler di semua kecamatan sebagai sampel atau contoh bagi desa-desa yang lain.
“Pihak Inspektorat terbuka bagi desa-desa yang ingin berkonsultasi, baik itu masalah administrasi maupun yang lainnya selama itu tidak melanggar ketentuan hukum. Jangan takut untuk melakukan konsultasi apa pun permasalahannya,” kata Rudie, baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu Rudi berharap, pemerintah desa benar-benar bisa menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan dana administrasi (ADD) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini semata-mata untuk kemajuan desa, jangan sampai anggaran yang cukup besar ini menjadi bomerang bagi pihak-pihak desa, karena dengan keterbatasan pengetahuan yang kita miliki sehingga memunculkan pemahaman yang salah dan berurusan dengan pihak yang berwenang,” katanya. (Kpl)