Palangka Raya–jurnalborneo.co.id
Dalam rangka memastikan bahwa pengadaan barang/jasa dan belanja Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Exit Meeting dengan Tim Evaluasi dan Monitoring dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Jumat (14/3/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Irban II Inspektorat Prov. Kalteng Diana, Kepala Sub Bidang Belanja dan Pembiayaan Daerah BKAD Yanies Meiyanti, dan Kabag Pengelolaan PBJ Biro PBJ Prov. Kalteng Muhammad Ilmi serta Tim Suporting Irban II.
Pelaksanaan Evaluasi dan Monitoring Tata Kelola Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Monitoring Disiplin Belanja Triwulan I tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan oleh Tim BPKP Perwakilan Prov. Kalteng sesuai Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor PE.09.02/S-340/PW15/3/2025 tanggal 19 Februari 2025, telah dilaksanakan selama 13 hari kerja, yang dimulai pada tanggal 20 Februari dan berakhir pada tanggal 10 Maret 2025.
Pada kesempatan tersebut, Auditor Ahli Madya Cucu Supangkat yang mewakili Tim BPKP menyampaikan ringkasan Pelaksanaan Evaluasi Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan Monitoring Disiplin Belanja Triwulan I tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Hasil pelaksanaan evaluasi dan monitoring bahwa pelaksanaan Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa dan Disiplin Belanja pada Triwulan I Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan Baik, akan tetapi ada beberapa hal yang memang harus dilakukan perbaikan seperti pengisian progres realisasi PBJ pada aplikasi SPSE, dan menyelesaikan proses penginputan pengadaan barang/jasa pada aplikasi Katalog Elektronik yang belum dilakukan sampai dengan selesai serta beberapa kondisi Rencana Penarikan Dana belum mencerminkan kebutuhan. Lalu, RPD yang telah disusun berdasarkan pengajuan dari masing-masing OPD belum cukup andal untuk digunakan sebagai alat bantu memprediksi kebutuhan belanja yang sebenarnya sesuai dengan PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menyambut baik hasil evaluasi dan monitoring yang telah disampaikan oleh Tim BPKP Perwakilan Prov. Kalteng, ia menyampaikan evaluasi dan monitoring ini merupakan bagian penting dari pengawasan dan pengendalian keuangan negara.
“Terkait beberapa hal yang menjadi perhatian utama, diperlukan perbaikan seperti yang diungkapkan oleh Tim BPKP dalam laporan evaluasi dan monitoring tersebut, selanjutnya bagi perangkat daerah yang menjadi obyek evaluasi dan monitoring untuk secara aktif memantau pelaksanaan setiap rencana aksi perbaikan demi mencapai hasil yang optimal,” bebernya.
“Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang profesional dan disiplin belanja yang sesuai dengan ketentuan berlaku, sebagai wujud akuntabilitas serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya.(red)