JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua membacakan surar dakwaan terhadap terdakwa Mayor INF. (Pur) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022) pukul 10:00 WITA.
“Terdakwa Mayor INF. (Pur) Isak Sattu didakwa oleh Penuntut Umum dengan Kesatu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Sidang dilaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks tanggal 09 September 2022 dengan menghadirkan Terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.
“Tim Penuntut Umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Mayor INF. (Pur) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” ucap Ketut.
Sementara itu, Tim Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa Mayor INF. (Pur) Isak Sattu tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim Penuntut Umum. (Puspenkum Kejagung/red)