PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pembangunan pagar depan kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Kota Palangka Raya menuai kontraversi. Ketinggian pagar tembok kantor yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini dinilai melebihi aturan yang berlaku yakni mencapai 2 meter dan tidak tembus pandang.
Jika dibandingkan dengan pagar kantor-kantor lain di sekitarnya seperti Mapolresta Palangka Raya, Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Palangka Raya dan Kantor Dirjen Balai Prasarana Permukiman wilayah Kalteng yang bersebelahan dengan kantor Balai PJN Kalteng maka ketinggian pagar kantor Balai PJN Kalteng sangat mencolok karena menjulang paling tinggi dari yang lain.
Begitu juga dari segi estetika, sangat kontras dengan pagar kantor lainnya yang tembus pandang dan sedap dipandang mata. Sedang pagar Balai PJN Kalteng tertutup rapat seperti tembok pertahanan. Kesannya menutup diri dengan dunia luar.
Adapun aturan yang diduga dilanggar adalah Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Bagian III.2.2 huruf g ayat (vi) : “Pagar sebagaimana dimaksud pada butir e harus tembus pandang, dengan bagian bawahnya dapat tidak tembus pandang maksimal setinggi 1 meter di atas permukaan tanah pekarangan”.
Saat dikonfirmasi, Kepala Balai PJN Kalteng melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha, Iden, SE menjawab dalam suratnya nomor : PW.03.02-Bb29.1/038 tertanggal 7 Januari 2021 bahwa dasar peraturan melakukan pembangunan pagar tersebut adalah Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara Lampiran I Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Negara Halaman 98.
Mengenai ketinggian pagar, dalam surat yang sama, Iden menjelaskan sudah sesuai dengan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara Lampiran I Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Negara Halaman 98 point 9 : Pagar Halaman menggunakan dinding bata/batako dengan ketinggian 1,5 meter untuk pagar depan dan 2 meter untuk pagar samping dan belakang. “Untuk pandangan bebas asumsi titik nol dari trotoar jalan,” kata Iden.
Ketika disampaikan bahwa ketinggian pagar tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Bagian III.2.2 huruf g ayat (vi), lagi-lagi Iden berdalih bahwa hal itu mengacu Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara Lampiran I Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Negara Halaman 98 point 9 : Pagar Halaman menggunakan dinding bata/batako dengan ketinggian 1,5 meter untuk pagar depan dan 2 meter untuk pagar samping dan belakang.
Atas jawaban tersebut, Ketua Umum LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT), Bidu. US mengatakan secara tidak langsung pihak Balai PJN Kalteng telah mengakui kesalahannya. Alasannya, karena Balai PJN Kalteng telah membangun tembok pagar depan setinggi 2 meter.
“Pihak Balai PJN Kalteng ngotot berpegangan kepada Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara Lampiran I Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Negara Halaman 98 point 9 : Pagar Halaman menggunakan dinding bata/batako dengan ketinggian 1,5 meter untuk pagar depan dan 2 meter untuk pagar samping dan belakang. Tetapi pada kenyataannya, tembok pagar depan yang dibangun memiliki ketinggian 2 meter. Artinya melebihi 0,5 meter dan tidak tembus pandang,” kata Bidu.
Dia meminta agar bentuk dan ketinggian tembok pagar depan pada kantor Balai PJN Kalteng untuk dirubah sehingga ketinggian dan estetikanya (tembus pandang) sama dengan kantor lain.
Dalam kesempatan itu, Bidu juga menyampaikan bahwa LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT) yang dipimpinnya, pada tanggal 22 Desember 2020 telah mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kapolresta Palangka Raya dengan perihal : Mohon diusut dan diaudit serta turunkan tim guna melakukan pengecekan terhadap pekerjaan pagar dan pos di lingkungan Balai PJN Kalteng proyek TA 2020 yang diduga berpotensi KKN.
“Proyek tersebut menggunakan anggaran negara namun dalam pelaksanaannya tidak ada papan plang proyek sehingga nilai proyek dan waktu pelaksanaannya tidak diketahui masyarakat. Diduga yang melaksanakan pembangunan pagar depan dan samping pada kantor Balai PJN Kalteng adalah oknum pejabatnya sendiri,” terang Bidu. US. (fer)