• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Jadi Sorotan, Ketinggian Pagar Depan Kantor Balai PJN Kalteng Diduga Langgar Permen PU No. 29/PRT/M/2006

Bidu. US Ketum LPP-PDKT : Pembangunannya Tidak Ada Plang Proyek dan Diduga Dikerjakan Oknum Pejabat Balai PJN Kalteng

Kamis 7 Januari 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Pagar tembok depan kantor Balai PJN Kalteng yang ketinggiannya mencapai 2 meter dan tidak tembus pandang. FOTO : fer.

Pagar tembok depan kantor Balai PJN Kalteng yang ketinggiannya mencapai 2 meter dan tidak tembus pandang. FOTO : fer.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pembangunan pagar depan kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Kalimantan Tengah yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Kota Palangka Raya menuai kontraversi. Ketinggian pagar tembok kantor yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini dinilai melebihi aturan yang berlaku yakni mencapai 2 meter dan tidak tembus pandang.

Jika dibandingkan dengan pagar kantor-kantor lain di sekitarnya seperti Mapolresta Palangka Raya, Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Palangka Raya dan Kantor Dirjen Balai Prasarana Permukiman wilayah Kalteng yang bersebelahan dengan kantor Balai PJN Kalteng maka ketinggian pagar kantor Balai PJN Kalteng sangat mencolok karena menjulang paling tinggi dari yang lain.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Begitu juga dari segi estetika, sangat kontras dengan pagar kantor lainnya yang tembus pandang dan sedap dipandang mata. Sedang pagar Balai PJN Kalteng tertutup rapat seperti tembok pertahanan. Kesannya menutup diri dengan dunia luar.

Adapun aturan yang diduga dilanggar adalah Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Bagian III.2.2 huruf g ayat (vi) : “Pagar sebagaimana dimaksud pada butir e harus tembus pandang, dengan bagian bawahnya dapat tidak tembus pandang maksimal setinggi 1 meter di atas permukaan tanah pekarangan”.

Saat dikonfirmasi, Kepala Balai PJN Kalteng melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Usaha, Iden, SE menjawab dalam suratnya nomor : PW.03.02-Bb29.1/038 tertanggal 7 Januari 2021 bahwa dasar peraturan melakukan pembangunan pagar tersebut adalah Peraturan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara Lampiran I Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Negara Halaman 98.

Mengenai ketinggian pagar, dalam surat yang sama, Iden menjelaskan sudah sesuai dengan Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara Lampiran I Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Negara Halaman 98 point 9 : Pagar Halaman menggunakan dinding bata/batako dengan ketinggian 1,5 meter untuk pagar depan dan 2 meter untuk pagar samping dan belakang. “Untuk pandangan bebas asumsi titik nol dari trotoar jalan,” kata Iden.

Ketika disampaikan bahwa ketinggian pagar tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Bagian III.2.2 huruf g ayat (vi), lagi-lagi Iden berdalih bahwa hal itu mengacu Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara Lampiran I Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Negara Halaman 98 point 9 : Pagar Halaman menggunakan dinding bata/batako dengan ketinggian 1,5 meter untuk pagar depan dan 2 meter untuk pagar samping dan belakang.

Atas jawaban tersebut, Ketua Umum LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT), Bidu. US mengatakan secara tidak langsung pihak Balai PJN Kalteng telah mengakui kesalahannya. Alasannya, karena Balai PJN Kalteng telah membangun tembok pagar depan setinggi 2 meter.

“Pihak Balai PJN Kalteng ngotot berpegangan kepada Menteri PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Negara Lampiran I Tabel 1 Spesifikasi Teknis Bangunan Negara Halaman 98 point 9 : Pagar Halaman menggunakan dinding bata/batako dengan ketinggian 1,5 meter untuk pagar depan dan 2 meter untuk pagar samping dan belakang. Tetapi pada kenyataannya, tembok pagar depan yang dibangun memiliki ketinggian 2 meter. Artinya melebihi 0,5 meter dan tidak tembus pandang,” kata Bidu.

Dia meminta agar bentuk dan ketinggian tembok pagar depan pada kantor Balai PJN Kalteng untuk dirubah sehingga ketinggian dan estetikanya (tembus pandang) sama dengan kantor lain.

Dalam kesempatan itu, Bidu juga menyampaikan bahwa LSM Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT) yang dipimpinnya, pada tanggal 22 Desember 2020 telah mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kapolresta Palangka Raya dengan perihal : Mohon diusut dan diaudit serta turunkan tim guna melakukan pengecekan terhadap pekerjaan pagar dan pos di lingkungan Balai PJN Kalteng proyek TA 2020 yang diduga berpotensi KKN.

“Proyek tersebut menggunakan anggaran negara namun dalam pelaksanaannya tidak ada papan plang proyek sehingga nilai proyek dan waktu pelaksanaannya tidak diketahui masyarakat. Diduga yang melaksanakan pembangunan pagar depan dan samping pada kantor Balai PJN Kalteng adalah oknum pejabatnya sendiri,” terang Bidu. US. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Ajak Insan PUPR Perkuat Inovasi Hadapi Tantangan Pembangunan Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Tekankan Kesiapsiagaan BPBD Antisipasi Potensi Bencana Akhir Tahun Rabu 3 Desember 2025
  • Barito Utara Hibahkan Peralatan Kebencanaan Hadapi Bencana Rabu 3 Desember 2025
  • Dua Petarung Kalteng Sumbang Perak di Kejurnas Kickboxing 2025 Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Momen HUT Kotim, Supian Hadi – Taufiq Mukri Pamit

Momen HUT Kotim, Supian Hadi - Taufiq Mukri Pamit

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak