• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Jaksa Agung Lantik JAM Pidmil dan Kajati Jakarta Baru

Jumat 18 Oktober 2024
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum., sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Pelantikan dilaksanakan di Aula Lt. 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat 18 Oktober 2024 .

BeritaTerkait

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

Mentan Amran: Boleh Berpolitik, Tapi Jangan Politisasi Pangan! Harga Beras di Pasar Legi Solo Justru Stabil dan di Bawah HET

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa para pejabat yang dilantik tentu memiliki kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudkan visi dan misi institusi Kejaksaan.

“Prosesi pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah sekadar seremonial dan penyegaran personil semata, tetapi juga sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi. Selain itu juga menjadi momentum pengingat bagi kita atas tanggung jawab yang telah diamanatkan dalam rangka penegakan hukum, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta berkemanfaatan,” ujar Jaksa Agung.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas untuk segera disesuaikan dan dilaksanakan antara lain:

1. Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.

Eksistensi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dimulai sejak tahun 2021, yang mana bidang pidana militer tidak hanya ada pada satuan kerja Kejaksaan Agung, tetapi juga di beberapa Kejaksaan Tinggi, berupa Asisten Pidana militer. Hal tersebut menunjukan pentingnya penanganan perkara melalui kolaborasi dan sinergitas antara lembaga penegak hukum sipil dan militer.

Sampai dengan saat ini jajaran bidang pidana militer telah melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Capaian positif tergambar melalui kinerja jajaran bidang pidana militer yang sampai dengan September tahun 2024 telah melaksanakan fungsi penyidikan perkara koneksitas yaitu sebanyak 13 (tiga belas) perkara, salah satunya keberhasilan dalam pengungkapan perkara dugaan Korupsi kredit fiktif Bank BUMN pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp55 miliar.

Selanjutnya agar capaian kinerja tersebut dapat dilanjutkan serta ditingkatkan, Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru untuk mempedomani pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 519A Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perja Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu:

a. Perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;

b. Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;

c. Penanganan perkara koneksitas;

d. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;

e. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;

f. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan

g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

Selain tugas dan fungsi tersebut, Jaksa Agung juga menginstruksikan kepada JAM-Pidmil yang baru agar segera melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsisten dan taat asas, serta mengoptimalkan koordinasi penanganan perkara koneksitas yang dilakukan oleh oditurat sebagai wujud sinergi dan kolaborasi secara kelembagaan.

2. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

a. Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran;

b. Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan ketertiban dalam masyarakat;

c. Senantiasa mendukung pelaksanaan program pemerintah khususnya dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045; serta

d. Memastikan kesiapan satuan kerja dalam rangka menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah serentak, dimulai dari aspek netralitas jajaran Kejaksaan, kesiapan dalam Sentra GAKKUMDU serta pengawalan dan pengamanan pelaksanaan Pilkada.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian.

”Saya berharap ke depan saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya,” pungkas Jaksa Agung.

Acara pelantikan tutut dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiyono, Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan, Para Staf Ahli, Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung dan Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini beserta jajaran. (Puspenkum Kejagung/fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Selasa 16 Desember 2025
SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

Minggu 16 November 2025
Mentan Amran: Boleh Berpolitik, Tapi Jangan Politisasi Pangan!  Harga Beras di Pasar Legi Solo Justru Stabil dan di Bawah HET

Mentan Amran: Boleh Berpolitik, Tapi Jangan Politisasi Pangan! Harga Beras di Pasar Legi Solo Justru Stabil dan di Bawah HET

Jumat 14 November 2025
Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Minggu 9 November 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Legislator Kalteng Dorong Pemda Beri Perhatian Serius Bagi Pelaku UKM di Kalteng

Legislator Kalteng Dorong Pemda Beri Perhatian Serius Bagi Pelaku UKM di Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak