• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 14 Oktober 14 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Jaksa Agung: Pendidikan Turut Berperan Lahirkan Pemikir Besar dan Cetak Generasi Anti Korupsi

Minggu 27 Agustus 2023
in Jurnal Nasional
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan kuliah umum dalam acara Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan oleh Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya secara virtual, Minggu (27/8/2023).

Mengawali kuliah umumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sangat antusias dan menyambut baik kegiatan Sound of Justice Road to Campus: Demi Indonesia Tanpa Korupsi yang diselenggarakan oleh Jaksapedia dengan Universitas Airlangga.

BeritaTerkait

Konflik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Garuda Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

Jaksa Agung Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Unggul 1-0, Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Usai Laga Kontra Bahrain

“Kami melihat rangkaian kegiatan ini sebagai ajang apresiasi atas usaha dari semua pihak khususnya Jaksapedia, Kejaksaan dan juga rekan civitas akademika Universitas Airlangga yang semakin gencar memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung menuturkan kegiatan ini merupakan bentuk syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas tingginya kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum dan semua pihak yang mendukung penegakan hukum itu sendiri.

Berdasarkan hasil survei nasional, Jaksa Agung mengatakan tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan RI pada tahun 2019 sebesar 50,6%. Akan tetapi, pada bulan Juni tahun 2023 telah mencapai 81,2%. Survei tersebut menempatkan Kejaksaan sebagai instansi Penegak Hukum terdepan di negeri ini. Faktor tersebut salah satunya dampak dari penanganan perkara besar tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan.

Dalam kuliah umumnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Kejaksaan RI merupakan salah satu badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kejaksaan memiliki kewenangan menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan secara merdeka, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, Jaksa Agung menyampaikan bahwa posisi Kejaksaan sangatlah sentral, dimana Jaksalah yang berwenang mengendalikan perkara pidana mulai dari tahap awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir yaitu ekseskusi..

“Sebagai satu kesatuan proses penuntutan, Pasal 139 KUHAP juga mengatur Jaksa memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan suatu perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan atau tidak. Oleh karena itu, Jaksa memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujar Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menyampaikan kewenangan Kejaksaan ini berdasarkan pada asas single prosecution system, dominus litis, oportunitas, dan independensi penuntutan. Di samping itu, Kejaksaan merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), yang dikenal dengan sebutan eksekutor.

Mengenai pemberantasan korupsi, Jaksa Agung menyampaikan bahwa upaya yang dapat dilakukan tidak hanya melalui upaya represif semata dengan cara memasukkan para pelaku ke dalam penjara. Diperlukan upaya lain yakni bagaimana penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian negara yang semakin besar terhadap keuangan negara, sehingga telah mengubah “mindset” Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasannya. Bahkan, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

Selanjutnya, Jaksa Agung memaparkan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023, tercatat bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan Eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 Triliun dan USD 61,9 Juta.

Tak hanya itu, penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja, melainkan dilakukan juga dengan menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas asset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Menutup kuliah umumnya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi, kerjasama dan kolabrasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi, karena pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi anti korupsi, serta menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah mindset bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.

“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran strategis, Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa dimasa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Untuk itu, Jaksa Agung atas nama pribadi dan pimpinan tertinggi Kejaksaan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyelenggara dan seluruh pihak yang telah bekerja keras dan cerdas dalam menyelenggarakan kegiatan ini.

“Saya berharap Jaksapedia dan keluarga besar Universitas Airlangga terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran khususnya perkembangan dunia hukum yang dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara,” ujar Jaksa Agung.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus juga dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi.

“Dalam rangka pencegahan korupsi, kejaksaan telah berhasil dalam melaksanakan banyak kegiatan antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Kampus Dan Jaksa Menyapa,“ ujar JAM-Pidum.

Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Narasumber Sound of Justice 2023, Rektor Universitas Airlangga Prof. Mohammad Nasih, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Pakar Hukum Universitas Airlangga Prof. M. Hadi Subhan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, dan jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta turut dimeriahkan oleh bintang tamu Stand Up Comedian Cak Lontong, Akbar, Penyanyi Awdella. (Puspenkum Kejagung/fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Konflik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Garuda Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

Konflik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Garuda Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

Kamis 26 Juni 2025
Jaksa Agung Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Jaksa Agung Ajak Aparatur Kejaksaan Kawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Selasa 15 April 2025
Unggul 1-0, Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Usai Laga Kontra Bahrain

Unggul 1-0, Presiden Prabowo Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Usai Laga Kontra Bahrain

Rabu 26 Maret 2025
Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor

Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor

Kamis 12 Oktober 2023

Berita Terbaru

  • Ansyari Harap Penurunan APBD Tahun 2026 Tidak Pengaruhi Prioritas Pembangunan di Kalteng Selasa 14 Oktober 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 Selasa 14 Oktober 2025
  • Kalimantan Tengah Tutup Kiprah di PORNAS XVII Korpri 2025 dengan Semangat Juang dan Capaian Membanggakan Selasa 14 Oktober 2025
  • Rapur Penyampaian Pidato Pengantar Gubernur Terkait Nota Keuangan dan Raperda APBD Kalteng 2026 Selasa 14 Oktober 2025
  • Program MBG Jadi Proyek Gerakkan Ekonomi hingga Serap Tenaga Kerja Senin 13 Oktober 2025


Next Post
Ivo Sugianto Sabran Ajak Bunda PAUD Kabupaten/Kota Berinovasi Kembangkan PAUD Berkualitas

Ivo Sugianto Sabran Ajak Bunda PAUD Kabupaten/Kota Berinovasi Kembangkan PAUD Berkualitas

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak