JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH., secara tegas memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk melakukan penuntutan secara maksimal bagi siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Sikap tegas Jaksa Agung didasari telah terjadinya pelanggaran Prokes Covid-19 secara berulang-ulang di berbagai wilayah hukum Indonesia.
Terbaru, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Di mana masuknya Warga Negara India ke wilayah Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban menjalani karantina.
Dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan. Kedua kasus tersebut menjadi perhatian khusus orang nomor satu di Kejaksaan RI ini.
Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dalam pernyataan resminya yang diterima JurnalBorneo.co.id pada hari Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 20.05 WIB, menjelaskan akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum.
“Serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” tulis Leonard dalam siaran persnya.
Selain itu, lanjutnya, Jaksa Agung juga memerintahkan dalam penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.
“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” pungkasnya. (fer)







