JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui lima belas lermohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice, Rabu (20/7/2022).
“Persetujuan diberikan saat ekspose yang dilakukan secara virtual,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta.
Dia menjelaskan persetujuan itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Adapun lima belas perkara tersebut adalah tersangka Herman Bin Yatiman dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Haryanto alias Heri bin Sugiman dari Cabjari Natuna di Tarempa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Harmin alias Kona bin Hasani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Arman alias Evan dari Kejari Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Desman alias Emmang alias Papak Alfat dari Kejari Luwu Timur yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman, Hamdan Mussa dari Kejari Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Juliana Wattimena dari Kejari Seram Bagian Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Suhaebah binti Muhammad Ijin dari Kejari Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan, Primus Felicianus alias Pimu dari Kejari Sikka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Khairul Hasan bin Rajali dari Kejari Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Hasan Daidi alias Wincak alias Dong bin Cut Ali dari Kejari Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Salahuddin bin M. Yusuf dari Kejari Pidie yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan, Syahroni alias Mawan bin Marwan dari Kejari Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Florian Gerhard Albert Stichler dari Kejari Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan terakhir Heri Nanda alias Heri bin Deher dari Kejari Sintang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
“Alasan pemberian berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ucapnya.
Kemudian sambungnya, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Turut hadir JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. (penkum kejagung/red)