JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Komjen Pol (P) Nanan Soekarna bertempat di Gedung Menara Kartika, Selasa (23/8/2022).
Burhanuddin mengatakan pihaknya terbuka untuk mendapatkan masukan terkait dengan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengusaha tambang di seluruh Indonesia yang terkait dengan persoalan perizinan, eksplorasi, pendirian smelter, dan permasalahan hukum seperti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang banyak terjadi di dalam penguasaan lahan pertambangan.
“Kami merasa sangat prihatin di daerah yang menghasilkan tambang, tidak banyak bermanfaat terutama dari sisi pendapatan daerah dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, dalam hal ini tidak ada orientasi kepada green mining (penghijauan usai dilakukan eksplorasi),” ucapnya.
Di samping itu sambungnya, tidak memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat dalam eksplorasi oleh karena masyarakat tidak dilibatkan dan tak menikmati hasil eksplorasi tambang tersebut.
“Seharusnya keberadaan tambang bisa menjadikan daerah semakin berkembang dan maju sehingga masyarakat semakin sejahtera,” tegasnya.
Dia menyampaikan dirinya memiliki komitmen dalam rangka penegakan hukum terhadap hajat hidup orang banyak dan penegakan hukum terhadap pendapatan keuangan negara menjadi concern utama.
“Ke depan, harapan kita semua adalah membangun tata kelola pertambangan nikel dengan baik dan bermanfaat bagi negara, masyarakat, serta berorientasi kepada green mining dan tidak merusak lingkungan,” tuturnya.
Dari sisi eksplorasi dan perizinan, Jaksa Agung mengatakan pihaknya dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).
Sementara itu Ketua Umum APNI Komjen Pol (P) Nanan Soekarna menyampaikan maksud dari kedatangannya adalah konsolidasi serta optimalisasi tugas pokok dan fungsi, visi misi serta peran Kejaksaan dalam proses pengawasan, pengawalan, dan pengamanan pelaksanaan investasi di Indonesia.
Serta fungsi dalam melakukan penegakan hukum di bidang pertambangan nikel, dalam konteks tata niaga nikel dari hulu hingga ke hilir. Tata kelola nikel banyak menimbulkan persoalan di lapangan mulai dari proses perizinan, pembangunan shelter sampai pada eksplorasi.
Dia menjelaskan selama ini penguasaan lahan tambang dikuasai oleh sebagian besar warga asing sehingga kesempatan orang lokal atau WNI sangat sedikit. Hal yang lebih memprihatinkan adalah adanya persaingan tidak sehat antar pengusaha tambang nikel.
“Hal tersebut berdampak pada pembukaan lahan kerja, pendapatan negara, hasil eksplorasi dan lebih banyak hasil tambang diolah di luar negeri,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Jaksa Agung diantaranya Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Sedangkan dari pengurus APNI yang hadir diantaranya Sekretaris Umum Meidy Katrin Lengkey, Dewan Pengawas Irjen Pol (P) Drs Sukma Edi Mulyono, Wakil Sekretaris Umum I Rudi Rusmadi, Ketua Dewan Pengawas Mayjend TNI (P) Wawan Ruswandi S,IP., M.Si., Bidang Competent Person Independent Ir. Rizal Kasli, IPM, dan Wakil Bendahara II Tubagus Danil.
Pertemuan Jaksa Agung dengan Ketua Umum APNI dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Puspenkum Kejagung/red)