JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Penyidikan kasus korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 mulai menemukan titik terang.
Kamis (24/2), Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.
Kemudian tersangka kedua yakni AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012.
“Hari ini tim penyidik pada Jampidsus telah memeriksa enam orang saksi. Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Burhanuddin kepada media dalam jumpa pers di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
Untuk mempercepat proses penyidikan kedua orang tersebut dilakukan penahanan. Tersangka SA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka “AW” dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kedua tersangka ditahan selama selama 20 hari sejak 24 Februari sampai 16 Maret 2022.
Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah dan serta Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (fer)
Foto : Jaksa Agung RI Burhanuddin (depan) saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/2/2022).*Puspenkum Kejagung RI.