Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa (30/7/2024) memeriksa 2 orang saksi perkara dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar dalam siaran persnya menerangkan, keduanya adalah AB selaku Kasi PKC 6 KPPBC TMP B Pekanbaru Riau dan EW selaku Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
“Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023 atas nama tersangka RR,” katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Puspenkum Kejagung/fer)