Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Madi Goening Sius (69) merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 263 ayat (2) dan ayat (1) dan Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa Madi telah menjual tanah di Jalan Hiu Putih Palangka Raya yang seolah-olah milik dia padahal tanah milik Pemprov Kalteng dan masyarakat yang sudah memiliki SHM. Pidananya adalah dia mempunyai surat (verklaring) yang tidak sah atau palsu,” kata Januar Hapriansyah selaku JPU perkara tersebut di halaman PN Palangka Raya, Selasa (2/5/2023).
Hal itu disampaikannya seusai membacakan tanggapan JPU atas keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh Mahdianor selaku Penasihat Hukum (PH) Madi Goening Sius pada Selasa (18/4/2023) lalu yang menyebut perkara itu bukanlah perkara pidana namun perdata dan surat dakwaan JPU fiksi dan hasil karya ilmiah.
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan surat dakwaan bukanlah cerita fiksi apalagi sebuah karya ilmiah yang memuat khayalan dari penulis dan disusun sedemikian rupa hanya berdasarkan hasil penelitian sehingga menjadikan orang-orang tertarik membacanya dan menjadi penasaran.
“Surat dakwaan merupakan penataan konstruksi yuridis atas fakta-fakta perbuatan terdakwa yang terungkap sebagai hasil penyidikan dengan cara merangkai perpaduan antara fakta perbuatan dengan unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan undang-undang,” ucap dia yang saat itu didampingi rekan sesama JPU, Yuliati.
Januar menambahkan, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana di dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP diantaranya surat dakwaan telah memuat identitas lengkap terdakwa dan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat pidana dilakukan.
“Surat dakwaan juga telah memberikan gambaran secara bulat dan utuh konstruksi perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan terdakwa Madi Goening Sius,” terang dia.
Diakhir pembacaan tanggapan, JPU memohon Majelis Hakim mengambil keputusan sela untuk menyatakan keberatan/eksepsi tim Penasihat Hukum Madi Goening Sius ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.
JPU juga memohon Majelis Hakim menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana terdakwa Madi Goening Sius dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan.
Sehubungan isi tanggapan JPU itu, Mahdianor selaku Penasihat Hukum (PH) Madi Goening Sius bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah.
Dia pun kembali menegaskan perkara itu bukanlah tindak pidana tetapi perdata dan merupakan ranah adat yang bisa diselesaikan kedamangan secara musyawarah dan mufakat.
Menurutnya, seseorang yang menyebutkan veklaring palsu itu sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan JPU bukanlah orang yang memiliki kompetensi dan sertifikasi. Selain itu, bukan juga orang yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menyebutkan verklaring itu palsu.
“Insya Allah kami akan selalu siap jika perkara ini terus dilanjutkan kepada pokok perkara,” tegasnya.
Persidangan ketiga ini kembali dipadati oleh ratusan korban dari terdakwa Madi Goening Sius bahkan lebih ramai dari sidang sebelumnya. Para korban pemilik tanah di Jalan Hiu Putih ini dikoordinatori kuasa hukumnya Men Gumpul. Sebagian dari mereka berusia lanjut.
Para korban serempak meneriaki terdakwa Madi Goening Sius setibanya di PN Palangka Raya sembari menunjukkan salinan SHM yang dimiliki. Dari raut wajah mereka terlihat kekecewaan yang mendalam.
Persidangan akan digelar kembali pada Kamis (4/5/2023) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.(fer)
Foto: Terdakwa Madi Goening Sius setibanya di PN Palangka Raya, Selasa (2/5/2023).fer