Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Pada Rabu (6/12/2023), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Termasuk juga perkara infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Mereka yang diperiksa yakni AA selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta dan I selaku Pihak Swasta. FIA selaku Auditoriat III C (Admint Satker) dan AG selaku Direktur PT Givro Multi Tehnik Perkasa.
Kemudian, A selaku Direktur Keuangan PT Ilham Kusumabakti dan NS selaku Anggota III Admint Satker BPK. Serta MH selaku Auditor Utama Keuangan III BPK dan E selaku Owner ABC Money Changer.
“Adapun kedelapan orang saksi diperiksa atas nama tersangka AQ dan NPWH alias EH,” demikian Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)