Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng membeberkan, dua terdakwa dugaan korupsi dana hiba Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 10.383.135.474.
“Terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan serta menyalurkan dana hibah APBD Kotim kepada pihak lain yang tidak berhak,” kata JPU membacakan nota dakwaannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (6/8/2024).
Semestinya, sambung JPU, dana hiba dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kotim seperti pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dan membantun pembiayaan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit.
Terdakwa Ahyar merupakan Ketua KONI Kotim tahun anggaran 2021 sampai 2023. Sedangkan terdakwa Bani Purwoko adalah Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 dan juga Bendahara KONI Kotim 2023.
Masing-masing terdakwa didakwa dengan Pertama Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kemudian, Subsidair Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, pada 2021 sampai dengan 2023, KONI Kotim menerima kucuran dana hibah sebesar Rp30.241.028.165.
Dana hiba diterima pertahunnya adalah tahun 2021 sebesar Rp. 3.264.278.165, tahun 2022 Rp 8.748.750.000 dan tahun 2023 Rp18.228.000.000. Dana hiba bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim. (fer)
Catt. Kejati Kalteng meralat kerugian negara, dalam siaran pers pertama disebut Rp9.238.985.034 kemudian pada siaran pers kedua menjadi Rp 10.383.135.474.