TAMIANGLAYANG, Jurnalborneo.co.id-Warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, kembali mengeluhkan terkait kerusakan Jalan Pramuka arah Komplek Perumahan Pondok Karet, Senin (30/1/2023).
Menurut warga setempat yang minta dirahasiakan namanya, kerusakan ruas jalan itu sudah berlangsung sejak 10 tahun terakhir, dan sialnya tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah, khususnya dari Dinas PUPR setempat.
Padahal kata dia, lokasi jalan yang rusak tersebut, berjarak hanya sekitar 300 meter dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bartim.
Jalan Pramuka tersebut mengalami kerusakan sudah sejak beberapa tahun yang lalu dan hingga kini kian parah. Padahal sekitar 240 KK warga setempat setiap hari menggunakan jalan itu.
“Kami mengeluhkan kondisi jalan Pramuka yang rusak. Kasihan anak-anak setiap hari berangkat sekolah harus melewati jalan yang bak kubangan ini,” ucap warga Perumahan Pondok Karet.
Warga sekitar telah mengeluhkan soal kerusakan jalan itu ke pemerintah setempat, tapi tampaknya tidak dihiraukan. Bahkan wakil rakyat yang seharusnya menyuarakan kepentingan masyarakat juga diam.
Kata dia, warga setempat geram dan akan terus menyuarakan soal rusaknya jalan itu lantaran semakin banyak pengendara yang mengalami kecelakaan.
“Sejauh ini tidak diperbaiki-perbaiki padahal kita sudah bersuara dari tahun ke tahun. Padahal warga taat bayar PBB dan pajak kendaraan bermotor, namun perlakuan pembangunan masih dirasakan tidak adil oleh warga,”tambahnya.
Warga menduga, dibiarkannya kondisi jalan rusak itu, karena dipicu perbedaan pilihan atau persoalan politik yang terjadi selama ini di wilayah Bartim, baik pemilihan kepala daerah maupun legislatif, mungkin karena minimnya suara yang didapatkan dari perumahan Pondok Karet.
Pantauan Jurnalborneo.co.id di lapangan, ruas jalan Pramuka mengalami kerusakan yang sangat parah. Sepanjang 300 meter ruas tersebut dipenuhi lobang menganga yang digenangi air hujan. Tak pelak kondisi itu mengganggu aktivitas warga, terutama anak-anak yang berangkat sekolah.
Banyaknya jalan yang rusak di daerah saat musim penghujan tiba saat ini, menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Bagi pemerintah, perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.Tim