Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) R. Narendra Jatna menjabarkan, mengenai pelaksanaan kinerja Kejaksaan untuk tugas dan fungsi baru berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Sekurangnya ada 7 tugas dan fungsi baru Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang tersebut antara lain pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial Kejaksaan vide Pasal 30C Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021,” katanya.
Kemudian pelaksanaan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) vide Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021dan pelaksanaan fungsi pemulihan aset dengan Pembentukan Badan Pemulihan Aset vide Pasal 30 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (Prosecutoraial Discretionary) vide Pasal 34A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021dan pelaksanaan wewenang Jaksa dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi vide Pasal 35 Huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Selanjutnya, pelaksanaan penguatan fungsi Intelijen penegakan hukum vide Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan pelaksanaan fungsi Jaksa terkait kekhususan suatu wilayah: Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua vide Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Dia menyampaikan, hal itu saat menjadi narasumber dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 pada Senin (14/10/2024) di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, ia membeberkan juga peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2024-2045.
“Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024-2045 melakukan transformasi tata kelola, berkaitan dengan peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi,” ujar JAM Datun.
Dalam upaya transformasi super prioritas (Game Changer) yang tercantum pada RPJP Nasional 2024-2045, Kejaksaan mendapat prioritas berkaitan dengan Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.
JAM Datun menjabarkan Single Prosecution System diwujudkan dengan penguatan Jaksa dan lembaga Kejaksaan. Sedangkan Advocaat Generaal diwujudkan dengan penguatan peran Jaksa Agung. (Puspenkum Kejagung/fer)