Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani menghadiri rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPD RI, Selasa (21/5/2024).
Turut mendampingi JAM Intelijen diantaranya Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., dan Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyampaikan, rapat digelar dalam rangka membahas penegakan hukum di daerah.
“Dalam rapat dibahas juga mengenai kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Ketut dalam siaran persnya.
Dia menjelaskan, terkait hal tersebut, Komite I DPD RI mendorong Kejagung untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran pilkada melalui Sentra Gakkumdu guna mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, adil, dan damai.
Dari hasil rapat tersebut, Komite I DPR RI meminta Kejagung untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
Selain itu, Kejagung juga diminta untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.
“Kejagung diminta juga untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa,” pungkas dia. (Puspenkum Kejagung/fer)