Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik Koneksitas pada JAM Pidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur kembali melakukan penahanan kepada tersangka sipil perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (8/8/2024) menyampaikan, tersangka sipil yang ditahan berinisial MK.
“Tersangka MK merupakan Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia,” katanya.
Dalam perkara ini, lanjutnya, tersangka MK bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
Belakangan diketahui kredit BRIguna yang diajukan ternyata fiktif dengan cara memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar.
Selanjutnya, tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam BAP oleh penyidik dan proses pemeriksaan kesehatan selesai dillaksanakan. Dan juga mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” pungkas dia. (Puspenkum Kejagung/fer)