JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa 2 orang saksi dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pengadaan tower transmisi PT PLN (persero) tahun 2016, Senin (2/1/2023).
“Saksi pertama yaitu K dan C selaku Manajer Teknis dan Staf pada Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset dan Kawasan Sains Industri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Puspenkum Kejagung/red)