Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – JAM Pidum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Agnes Triyanti setujui penghentian 3 penuntutan Kejati Kalteng.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Selasa (17/10/2023) berasal dari Kejari Bartim atas nama tersangka IR yang melanggar Pasal Pasal 480 Ayat (1) atau 480 Ayat (2) KUHP.
Lalu dari Kejari Kotim atas nama tersangka AP yang melanggar pasal Pasal 480 Ke-1 KUHPidana. Kemudian dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau atas nama tersangka MD dkk yang melanggar pasal 374 KUHP.
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada para tersangka dengan penuh pertimbangan,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra.
Pertimbangan itu antara lain masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Plt. Direktur Oharda menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng dan jajaran, Kajari Bartim, Kajari Kotim dan Kacabjari Kapuas di Palingkau. Mereka telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Plt. Direktur Oharda pun memerintahkan para Kajari untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada JAM Pidum dan Kajati Kalteng. (Penkum Kejati Kalteng/fer)