Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan perkara pidana di wilayah hukum Kejati Kalteng berdasarkan Keadilan Restoratif, Kamis (23/11/2023).
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat. Hal itu sesuai arahan bapak Jaksa Agung.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan 3 perkara pidana yang dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, Pulang Pisau dan Palangka Raya.
“Pemberian persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan beberapa pertimbangan,” kata Dodik dalam siaran persnya di Palangka Raya, Jumat (24/11/2023).
Pertimbangan itu antara lain para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan adanya perdamaian antara korban dengan tersangka.
Dia menjelaskan, perkara tindak pidana dari Kejari Kotawaringin Barat atas nama tersangka TGW. TGW disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUH Pidana atau Kedua Pasal 372 KUH Pidana.
Kemudian dari Kejari Pulang Pisau atas nama tersangka A yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya dari Kejari Palangka Raya atas nama tersangka DRH.
Tersangka DRH melanggar pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Direktur Oharda Beri Apresiasi
“Ekspos secara virtual. Turut hadir Direktur Oharda, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, Wakajati Kalteng M. Sunarto, Aspidum, Kajari Kotawaringin Barat, Pulang Pisau dan Kajari Palangka Raya,” ucapnya.
Atas kegiatan itu, JAM Pidum melalui Direktur Oharda memberikan apresiasi karena telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Direktur Oharda juga memerintahkan ketiga Kajari untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada JAM Pidum dan Kajati Kalteng. (Penkum Kejati Kalteng/fer)