PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) DR. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana dari Kejari Pisau dan Cabjari Kapuas di Palingkau dalam ekspose yang diadakan secara virtual, Jumat (25/3/2022).
“Penghentian penuntutan yang dilakukan berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya, S.H., M.Hum melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra S.H., M.H dalam siaran persnya di Palangka Raya, Jumat siang.
Dia menjelaskan sebanyak dua perkara tindak pidana yang disetujui JAM Pidum. Satu perkara dari Kejari Pulang Pisau dengan dua tersangka dan satu perkara dari Cabjari Kapuas di Palingkau dengan satu tersangka.
Perkara Tindak pidana dari Kejari Pulang Pisau atas nama tersangka pertama AR alias AG bin IS bersama-sama tersangka kedua HF bin RU yang disangka melanggar Pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dari Cabjari Kapuas di Palingkau atas nama tersangka HA alias MA bin AR yang disangka melanggar Pasal 362 KUH Pidana.
“Adapun penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain para tersangka pertama kali melakukan tindak pidana,” ucap pejabat penyandang dua melati.
Berikutnya ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, telah tercapai perdamaian antara Korban dan para tersangka yang dihadiri korban dan keluargannya, para tersangka dan keluarganya, tokoh masyarakat dan penyidik. Kemudian telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh para tersangka dengan mengganti kerugian korban.
Diakhir ekspose JAM Pidum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejati Kalteng dan jajaran, Plh. Kepala Kejari Pulang Pisau, Kacabjari Palingkau, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” tutur Dodik.
Selanjutnya JAM Pidum memerintahkan Plh.Kepala Kejari Pulang Pisau dan Kepala Cabjari Kapuas di Palingkau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejati Kalteng.
Acara itu dihadiri juga Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejati Kalteng Imam Wijaya, S.H., M.Hum, Aspidum, Plh. Kajari Pulang Pisau dan Kacabjari Kapuas di Palingkau. (penkum kejati kalteng/fer)
Foto: Kajati Kalteng Imam Wijaya (kiri atas) mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan perkara tindak pidana dari Kejari Pulang Pisau dan Cabjari Kapuas di Palingkau secara virtual, Jumat (25/3/2022). ANTARA/HO- Penkum Kejati Kalteng.