Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui permohonan penghentian penuntutan tiga perkara pidana di Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tiga perkara itu adalah tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Kapuas atas nama tersangka A dan T serta tersangka S dari Kejaksaan Negeri Murung Raya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra S.H., M.H., di Palangka Raya, Rabu (8/2/2023).
“Tersangka A disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, T disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana tentang penadahan dan S disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan,” tambah Dodik.
Dia menjelaskan ekspos persetujuan tersebut dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Riki Septa Tarigan, SH., M.Hum., Kajari Murung Raya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas.
Adapun kronologis tindak pidana pencurian tersangka A, sebagai berikut :
Tersangka A dan temannya berkendaraan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Di tengah perjalanan tepatnya di Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, motor yang mereka kendarai mogok. Tidak lama melintas mobil yang dikemudikan korban J mengalami kecelakaan tunggal dilokasi yang sama.
Kemudian tersangka menolong korban yang saat itu mengalami luka dan tidak sadarkan diri untuk dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil yang melintas. Tersangka mendekati mobil korban untuk mematikan mesin karena mobil sudah mulai mengeluarkan asap.
Tersangka masuk ke dalam mobil dan melihat tiga unit telepon genggam milik korban. Melihat itu, timbul niat tersangka untuk mengambilnya dengan tujuan untuk dimiliki sendiri.
Kronologis tindak pidana pertolongan jahat/penadahan yang dilakukan tersangka T, sebagai berikut :
Saksi R dan Saksi H melakukan Pencurian di rumah milik, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 08.00 WIB. Saksi T yang saat itu sedang kosong, Barang yang mereka ambil dua tabung gas 3 Kg, dua aki motor, satumotor. Barang-barang tersebut disembunyikan di semak-semak sekitar rumah Saksi T.
Dua hari kemudian, sekira pukul 22.00 WIB, keduanya datang kembali ke semak-semak untuk mengambil barang-barang tersebut untuk dibawa ke rumah kosong milik M. Saksi R menghubungi tersangka untuk datang ke rumah kosong milik M tersebut untuk menjualkan dua tabung gas 3kg dengan sistem bagi hasil yang disetujui oleh tersangka.
Pada hari yang sama, sekira pukul 23.30 WIB, tersangka menjual tabung gas tersebut kepada saksi L dengan harga Rp220 ribu. Atas jasanya, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp120 ribu. Sisa hasil penjualan tersangka berikan kepada saksi R. Motif tersangka bersedia menjual dikarenakan membutuhkan uang untuk membeli makan.
Sedangkan kronologis tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka S, sebagai berikut:
Tersangka dan saksi korban S bersama warga desa melakukan gotong royong menanam padi. Saat istirahat, tersangka dan saksi S meminum minuman keras jenis anding. Tersangka minum sebanyak kurang lebih 15 gelas dan saksi S kurang lebih 10 gelas.
Sekitar pukul 17.00 WIB, sewaktu saksi S sedang memasak daun singkong di belakang dapur rumah milik B, tersangka mendatangi dan mengajak saksi S untuk berjoget di depan rumah namun saksi S menolak.
Mendengar penolakan itu, tersangka tersinggung dan emosi. Lalu tersangka mengambil sejumlah daun singkong dan memasukkannya ke dalam mulut saksi S. Selain itu, tersangka juga menjambak rambut saksi S kearah atas menggunakan tangan kiri. Akibatnya, saksi S yang semula dalam posisi jongkok terpaksa berdiri dengan menahan sakit.
Kemudian tersangka memukul saksi S sebanyak satu kali dengan tangan kanan terkepal yang diayunkan dari belakang ke depan dengan sekuat tenaga. Pukulan itu mengenai dahi kepala saksi korban S. Tidak puas, lalu tersangka kembali memukul sebanyak satu kali dengan tangan kanan mengepal yanh diayunkan dari belakang ke depan dengan sekuat tenaga yang mengenai mata sebelah kiri saksi Korban.
Setelah itu saksi S ke kantor Polsek Tanah Siang untuk melaporkan peristiwa tersebut. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban S mengalami luka memar di tulang pipi bagian kiri dan pendarahan pada mata sebelah kiri akibat terkena benda tumpul.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain :
Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp2,5 juta.
Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” ucap Dodik.
Selanjutnya Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agnes Triyanti, SH., MH., memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya dan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Penkum Kejati Kalteng/red)