Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Terlapor RG dkk.
“SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).
Terlapor RG dkk disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2).
Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri 17 Oktober 2023. Sekretariat JAM Pidum menerimanya pada 19 Oktober 2023.
Selanjutnya JAM Pidum akan segara menyusun Tim Jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut. Saat ini, JAM Pidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil.
“Hal itu guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara,” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)