Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Palangka Raya pada tahun ajaran baru ini, diharap bisa lebih bersih dan transparan.
“Kepada para panitia PPDB di setiap sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, dapat melaksanakan setiap tahapan penerimaan itu sesuai ketentuan dan aturan,” ungkap Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, M. Hasan Busyairi di Palangka Raya, Sabtu (24/6/2023).
Lebih lanjut legislator ini mengingatkan agar dalam PPDB tersebut, hendaknya setiap panitia penerimaan harus bersikap profesional dan transparan. Terutama jangan sampai ada yang melakukan praktik pungutan liar atau pungli.
Di sisi lain Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi sekaligus memonitoring ke setiap satuan pendidikan atau sekolah yang melaksanakan PPDB. Baik pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah pengawasan Disdik setempat.
Sosialisasi dan monitoring itu bertujuan untuk menerapkan sikap profesional, transparan dan akuntabel dalam birokrasi pelayanan publik. Terutama pada ranah pendidikan yang tengah melaksanakan PPDB. Tujuan akhir yang diharapkan adalah tidak terjadinya pungli, dalam proses PPDB.
“Andaikata masih ditemukan dugaan praktik pungli, maka kepada pihak berwajib harus menindak secara tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara disinggung terkait zonasi pada pelaksanaan PPDB 2023, menurut Hasan penerapan sistem zonasi tersebut bertujuan untuk memeratakan pendidikan. Terutama tidak ada lagi kesenjangan antar sekolah. Dalam arti, tidak ada istilah sekolah favorit, unggulan dan lain sebagainya.
“Silahkan masyarakat mendaftarkan anak didiknya di sekolah terdekat, menyesuaikan dengan sistem zonasi yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (im/red)