PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Menghadapi Lebaran Idul Fitri 1443 H, Polres Pulang Pisau bersama Forkopimda menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Parama Satwika Polres Pulang Pisau, Kamis (14/04/2022).
Hadir dalam Rakor, Dandim 1011 KLK, Kadis Perhubungan, Kadis PUPR, Kadis Kesehatan, Kadis Perindagkop-UKM, Kepala BPBD, Kasat Pol PP, Kepala Depo Pertamina Pulang Pisau dan juga diikuti para PJU Polres Pulang Pisau secara virtual melalui zoom meeting.
Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Idul Fitri 2022 di tengah pandemi Covid-19 dengan sejumlah syarat. Salah satu syarat pemudik sudah divaksin dosis 1, 2, dan vaksin Booster.
Aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Tujuan dilaksanakannya Rakor adalah agar mengetahui berbagai permasalahan yang sering terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, seperti potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, peningkatan kebutuhan layanan transportasi dan infrastruktur, peningkatan kebutuhan BBM dan gas. Termasuk peningkatan kebutuhan pokok masyarakat dan kecenderungan peningkatan harga, potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., menyampaikan, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang akan mudik untuk tidak abai dengan aturan prokes yang ditetapkan pemerintah
“Bagi masyarakat yang belum divaksin agar bisa mendatangi gerai vaksin yang ada di daerah masing-masing, karena syarat mudik adalah vaksin dosis 1, 2 dan booster,” ujar Kapolres.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang hendak berpulang ke kampung halaman agar mempedomani hal ini dengan baik sehingga ketika melakukan perjalanan tidak mendapat kendala yang mengakibatkan batalnya keberangkatan, tutup Kapolres. (tonny)