Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara Nomor 400/07/IKESRA/III/2026 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, yang ditandatangani pada 2 Maret 2026.
Bupati H. Shalahuddin menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengumpulan serta penyaluran zakat, infak, dan sedekah guna membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pimpinan BUMD, BUMN, serta perusahaan di Kabupaten Barito Utara untuk berpartisipasi aktif dalam program ini. Peran dunia usaha sangat penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan memfasilitasi penyaluran zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah.
Dengan adanya fasilitasi tersebut, diharapkan proses penyaluran bantuan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Bupati juga menyampaikan bahwa untuk mendukung kelancaran distribusi bantuan menjelang Idulfitri, perusahaan diharapkan dapat menyalurkan kontribusinya paling lambat pada 17 Maret 2026.
“Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran, kami berharap pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat dilaksanakan paling lambat tanggal 17 Maret 2026,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan kontak person guna mempermudah koordinasi bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam program tersebut.
Bupati berharap melalui semangat berbagi di bulan suci Ramadan, kepedulian sosial dari berbagai pihak semakin meningkat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara. (red)















