• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 25 Januari 25 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

JPU Hadirkan Enam Saksi Dalam Persidangan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO

Jumat 18 November 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Agenda pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

BeritaTerkait

Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Adapun enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi pada pokoknya menerangkan:

1. JEFFRY RIADI menerangkan bahwa terhadap kekurangan minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG) diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima.

Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium, namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG) dan PT Bina Karya Prima tidak mengeluarkan minyak karena harganya di bawah pasar.

2. FRICIA VONY menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) seharusnya mendistribusikan minyak goreng ke PT Bina Karya Prima sebanyak 12 juta kg, tetapi hanya sebanyak 9.257.223 kg sedangkan sisanya sebanyak 2.742.777 kg dibatalkan dan uang pembayaran sudah dikembalikan kepada PT Bina Karya Prima sebesar uang muka (dp).

Untuk pemenuhan DMO yang kemudian dijadikan syarat permohonan Persetujuan Ekspor (PE) sebenarnya milik PT Bina Karya Prima sendiri tetapi setelah itu diganti. Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE).

Namun Permata Hijau Group (PHG) tetap bekerja sama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dari Mantan Menteri Perdagangan RI dan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan realisasi DMO 20 %.

Mengakui ada transaksi terhadap DMO minyak goreng hanya berdasarkan bukti money flow saja tetapi tidak diikuti dengan pendistribusian barang (Good Flow),  minyak goreng tetap tersimpan di dalam gudang karena ada perjanjian dengan PT Bina Karya Prima terkait PT Bina Karya Prima menyalurkan barang milik PT Bina Karya Prima saja dulu dengan alasan bahwa perjanjian menggunakan sistem Free on Board (FoB).

Ia beralasan FoB itu barang yang ada di gudang sudah menjadi milik PT Bina Karya Prima dan mengatakan bahwa pengiriman barang dengan menggunakan kapal (shipping).

Bahwa dengan FOB tersebut diakui ada ada 2 (dua) yaitu Free on Board shipping yaitu baru dikatakan sebagai milik pembeli jika sudah ada di kapal, dan sistem Free on Board destination yakni peralihan barang jika sudah sampai di tujuan. Dan dalam hal ini pengiriman dengan kapal, sehingga minyak goreng masih tetap di Gudang dan tidak didistribusikan, sehingga tujuan untuk DMO dan DPO tidak tercapai.

Saksi akhirnya mengakui bahwa Free on Board (FoB) yang dilakukan adalah Free on Board shipping dengan minyak goreng masih milik dari Permata Hijau Group, tetapi dibuat berdasarkan karena perjanjian saja.

Dengan alasan saksi melakukan Tindakan tersebut setelah mendengar arahan dari Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam meeting zoom (dihadiri oleh Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI) yang menyampaikan agar minyak DMO dikirimkan saja dengan kerja sama dengan pihak lain.

Sehingga  arahan tersebut diikuti oleh saksi dalam rangka mendapatkan persetujuan ekspor (PE) dan saksi tidak mengetahui kalau tersebut tidak dibenarkan namun hanya berdasarkan arahan dari rapat zoom yang dihadiri oleh Mantan Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi, Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI, serta diikuti juga oleh para pelaku usaha minyak goreng yang terdiri dari Produsen dan Distributor.

Atas pernyataan saksi FRICIA VONY, Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI) mengatakan berdasarkan rapat zoom, bahwa minyak goreng kosong dan distribusi terhambat agar diberi insentif kepada pengusaha minyak goreng terkait pemberian izin ekspor CPO-nya. Terdakwa juga mengatakan rapat zoom tersebut menggunakan pedoman dashboard milik Kementerian Perdagangan RI yang bersifat rahasia. Selanjutnya Terdakwa mengakui dirinya terlibat dalam pembahasan kebijakan minyak goreng termasuk pembahasan kebijakan darurat minyak goreng.

3. MICHAEL menerangkan bahwa Permata Hijau Group (PHG) seharusnya mendistribusikan minyak goreng ke PT Bina Karya Prima sebanyak 12 juta kg, tetapi hanya sebanyak 9.257.223 kg sedangkan sisanya sebanyak 2.742.777 kg dibatalkan dan uang pembayaran sudah dikembalikan kepada PT Bina Karya Prima sebesar uang muka (dp).

Untuk pemenuhan DMO yang kemudian dijadikan syarat permohonan Persetujuan Ekspor (PE) sebenarnya milik PT Bina Karya Prima sendiri tetapi setelah itu diganti. Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE).

Namun Permata Hijau Group (PHG) tetap bekerja sama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI dari Mantan Menteri Perdagangan RI dan bahwa Permata Hijau Group (PHG) tidak ada pemenuhan realisasi DMO 20 % dan minyak yang didistribusikan kepada PT Bina Karya Prima oleh Permata Hijau Group (PHG) adalah minyak milik PT Bina Karya Prima.

4. TUKIYO menerangkan bahwa terhadap kekurangan minyak goreng dari Permata Hijau Group (PHG) diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima, dan hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima.

Adapun perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium, namun diganti dengan curah oleh Permata Hijau Group (PHG).

Mengakui bahwa menghadiri pertemuan dengan Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI serta pengusaha lainnya di Kementerian Perdagangan RI untuk membahas masalah Persetujuan Ekspor (PE).

5. KENEDY menerangkan bahwa selaku distributor minyak membenarkan terdapat kerja sama dengan Permata Hijau Group (PHG) namun terdapat pembatalan kontrak sehingga tidak ada realisasi minyak goreng kepada saksi sebesar 50 ton.

6. ANDRY TANUDJADJA menerangkan bahwa tidak terdapat realisasi dari Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 28 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (Puspenkum Kejagung/red).

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Selasa 20 Januari 2026
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat

Selasa 16 Desember 2025
Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Selasa 16 Desember 2025
SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

SMSI Pusat Resmikan Press Club Indonesia

Minggu 16 November 2025

Berita Terbaru

  • PORPROV XIII Kalteng 2026: Harga Mati, Tidak Ada Penundaan! Sabtu 24 Januari 2026
  • Aklamasi, M.Yadi Mu’at Terpilih Pimpin SMSI Kabupaten Seruyan Empat Tahun ke Depan Jumat 23 Januari 2026
  • Pemprov Kalteng Sambut Baik Pengarahan dan Evaluasi Program MBG Jumat 23 Januari 2026
  • Kendalikan Inflasi Daerah, Pemprov Kalteng Jaga Stabilitas Harga Pangan Kamis 22 Januari 2026
  • Seorang Ibu Hamil Penuhi Permintaan Bayi Ketemu Polisi Kamis 22 Januari 2026


Next Post
Dislutkan Provinsi Kalteng Umumkan Nominasi Lomba Fotografi Tingkat Nasional

Dislutkan Provinsi Kalteng Umumkan Nominasi Lomba Fotografi Tingkat Nasional

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak