PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Kisruh kepengurusan yang terjadi di Koperasi Lintas Usaha Bartim (KLU-BT), sebuah koperasi yang bergerak di bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berbuntut panjang.
Juana, selaku kontraktor dan sebagai orang yang menerima surat kuasa kepengurusan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) buka suara, terkait untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan fakta yang sebenarnya.
Dikatakann Juana, dirinya yang memiliki kedudukan sebatas kontraktor, Pada tahun 2021 mendapat surat tugas dari Amonius untuk mengurus RKAB. “Sekadar diketahui, posisi RKAB sangat penting, sebab IUP tanpa RKAB tidak bisa berproduksi,” kata Juana kepada media, Rabu (15/11/23).
Pada tahun 2021, perusahaan dirinya ditunjuk oleh pihak KLU-BT sebagai kontraktor yang melakukan penambangan.
Menurut Juana, setelah berhasil mengurus RKAB pada 2021 dengan dana sendiri, pihaknya mulai melakukan penambangan, namun pada 2021 sudah ada masalah, pihaknya dipanggil oleh Polres Bartim, karena dituduh menyerobot wilayah kerja Hengki Anggora.
“Beliau juga mengklaim yang mendanai serta orang-orangnya yang mengurus RKAB”.
“Namun faktanya, saya tunjukan bukti transfer serta posisi saya yang memegang Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu berada di bawah akun saya yang bernama aswaja lintasbartimkalinapu@gmail.com yang terdaftar sebagai akun yang menaungi semua system administrasi pada Minerba pusat. sehingga kasus ini akhirnya dimediasi oleh Polres Bartim.
“Karena saya memandang azaz kekeluargaan, dan ingin maju bersama saya mengalah, dalam artian, pihak Hengki Agora dipersilahkan bekerja, dan saya juga bekerja, ” ujar Juana.
Belakangan, persoalan kembali muncul bahkan menjadi2, di SPK dirinya berkewajiban mendapat 25 ribu per metric ton, namun pada praktek di lapangan kemudian dipungut 40 ribu per metric ton dengan pembagian Rp35 ribu Amonius, dan Rp10 ribu dipungut oleh pihak Hengki.
Juana menambahkan, dirinya melakukan pengurusan RKAB, mulai 2021-2022, dan hingga 2023, pihaknya terus melakukan pengurusan RKAB.
Kemudian pada 2023, di koperasi ini juga muncul masalah yakni pengaduan Mr Lee kepada saudara Amoinius di Polda Kalteng.
“Begitu pengaduan masuk proses lidik, saya kaget ternyata orang-orang yang berada di Koperasi Lintas Usaha Bartim adalah orang-orang yang tertera di IUP seperti saudara Bambang dkk, artinya, secara hukum merekalah anggota yang sah.
Diketahui di IUP dan akte pendirian awal tidak ada perbedaan. Namun di IUP ada kejanggan yakni ada nama Wihelnus dan amonius padahal itu orang adalah yang sama.
Hingga kemudian datanglah orang-orang yang sesuai akta dan mengadu bahwa sampai saat ini mereka tidak mendapatkan SHU dari hasil penjualan, justru mereka mendapatkan masalah. Dengan melihat fakta-fakta hukumnya,” jelas Juana.
Dia berkeyakinan jika mereka inilah orang-orang yang berhak.
“Mereka kemudian melakukan RAT Koperasi di antara hasil notulen yakni menonaktifkan suadara Amonius , dengan alasan tidak melaporkan keuangan dan menyalahgunaan adminitrasi. Mereka juga meminta agar akun milik saya diserahkan untuk dikelola admin yang baru, dan akun tersebut kemudian saya serahkan,” katanya.
Tak hanya sampai di situ, rupanya, ada akta terbaru dibuat tahun 2022 tetapi dengan nama lain yakni Koperasi Penambangan Lintas Usaha Bartim, namun setelah dilakukan RAT dan dilanjutkan dengan Rapat anggota Luar Biasa, lalu keluarlah Rekomendasi dari Dinas Koperasi Bartim, sehingga semakin mengokokohkan bahwa Bambang Irawan dkk inilah pengurus koperasi yang sah.
“Jadi kembali lagi saya tegaskan tidak ada istilah penyerebotan akun dan lain-dan lain, dan mengenai kisruh di dalam, kita tidak ikut campur, jika ada opini seolah-olah saya mengadu domba, tidak ada kapasitas saya,” ucap Juana.
Soal Penongkangan
Juana juga mengklarfikasi soal penongkangan yang dilakukan oleh Koperasi Lintas Usaha Bartim di Pelabuhan Mitra Tala.
Diketahui, setela pemecatan saudara Amonius berdasarkan RAT, maka setelah itu, ada aktivitas penongkangan yang dilakukan oleh pihak koperasi.
“Saya tegaskankan penongkangan tersebut dilakukan secara resmi, sebab BNBP terbayar, LHP terbit, SKAB terbit, SIB atau persetujuan berlayar dari Pos Rangga Ilung jadi itu sah, sehingga tidak ada pencurian, dan negara tidak dirugikan. Saya berbicara ini, sesuai dengan pedagangan saya yakni akta pendirian awal, dan saya melakukan sesuatu sesuai dengan aturan, jadi ini mohon disampaikan sehingga semua jelas. Selain itu, pihak koperasi sepenuhnya bertanggung jawab secara yuridis terkait dengan pengapalan tersebut, ” ujar Juana.
Status Tersangka
Sementara itu, terkait dengan adanya pemberitaaan di salah satu media online, Juana juga ingin melakukan klarikasi pemberitaan yang disebarkan oleh Amonius melalui WA serta disebarkan oleh BAIN HAM Kalteng bahwa status saya menjadi tersangka di kejaksaan dalam kasus penjualan batu di Koperasi lintas koperasi usaha bartim.
“Dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa batu tersebut saya jual dengan system SOT dan berada di mulut tambang, dan non spek. Jadi perkara mereka jual ke negera lain itu bukan salah saya. Selain itu, saya juga sudah melakukan klarifikasi ke pihak Kejaksaan Tinggi bahwasanya tidak benar ada status itu. Saya menilai berita itu bohong dan mencemarkan nama baik saya. Seharusnya mereka konfirmasi dulu ke Kejaksaan atau ke yang bersangkutan,” jelas Juana.
Karena merasa dirugikan dalam banyak hal, juana akan melaporkan ke polisi dan menuntut ganti rugi karena dampak dari berita yang tidak benar ini.
Sementara itu Bambang Irawan, selaku ketua Koperasi Lintas Usaha Bartim yang baru menambahkan, pihaknya merasa keberatan dengan ulah Amonius, (ketua koperasi yang lama) yang telah mengubah semua system dan susunan direksi yang ada di IUP.
“Kami pengurus yang baru merasa keberatan, dengan oknum tersebut yang berani merubah tanpa melalui mekanisme. Kami akan melakukan langkah hukum untuk menindakljuti hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah,” ucapnya. (red)