Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Ketua Bumdes Pananjung Tarung, Atet Mardiono melaporkan Kades Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kapuas ke Kejati Kalteng. Laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bumdes.
Atet menjelaskan, anggaran penanaman modal kepada Bumdes Pananjung Tarung sebesar Rp90 juta. Hal itu tertuang dalam Rencana Penggunaan Desa (RPD) Dana Desa tahap I APBDesa 2023.
Pada 6 Maret 2023, kades melaporkan RDP Dana Desa Tahap I sebesar 40% atau Rp271,78 juta. Salah satu kegiatan bantuan modal ke Bumdes.
Kemudian, pelaporan tahap II di Agustus 2023, anggaran Rp90 juta telah terealisasi atau telah terserap. Namun, kata Atet, pada kenyataannya Bumdes tidak menerima.
“Alasan pak kades karena susunan kepengurusan Bumdes Pananjung Tarung tidak lengkap,” kata Ketua Bumdes Pananjung Tarung ini melalui telepon, Kamis (14/9/2023).
Atet menilai alasan itu mengada-ada. Sebabnya, penyaluran Dana Desa tahap I Maret sedangkan Juli sekretaris Bumdes mengundurkan diri atau 4 bulan paska pencairan.
Selain itu, sambungnya, munculnya anggaran Rp90 juta datangnya dari kades sendiri tanpa koordinasi dengan pihaknya selaku ketua Bumdes.
“Rincian penggunaan Rp90 juta kami tidak tau. Kades sendiri yang mengusulkan mengatasnamakan Bumdes. Semestinya kami yang membuat perencanaannya,” ucap dia.
Menurutnya, Camat telah mengetahui persoalan itu dan meminta dirinya mencabut laporan ke Kejati Kalteng. Alasannya, mengingat kami satu desa. Camat juga menganjurkan agar mengadakan musyawarah mufakat guna menemukan solusi yang terbaik.
“Atas perbuatan tersebut, saya selaku Ketua Bumdes Panunjung Tarung meminta agar kejaksaan melakukan langkah hukum dan atau penindakan,” tegas dia.
Camat Minta Disimpan ke Kas Desa
Sehubungan peristiwa itu, Camat Mantangai, Yubderi menjelaskan, pihaknya telah memanggil semua pihak baik kades, BPD dan pemangku kepentingan lainnya. Pemangilan dalam rangka rapat dan konsolidasi di kantor kecamatan.
Dalam rapat, Yubderi meminta agar memasukkan dana Rp90 juta ke kas desa sampai selesainya pengisian komposisi perangkat Bumdes. Sampai hari ini dana itu masih tersimpan aman di kas desa.
Kepada Atet, dia menyarankan agar membangun komunikasi dengan pihak ketiga (pengusaha) membangun kemitraan dalam bisnis lain. Seperti membangun tersus dan membeli truk angkutan kelapa sawit. Bumdes jangan mengandalkan penyertaan modal dari Dana Desa.
“Kalau kepengurusan Bumdes sudah lengkap, silahkan salurkan. Mau di musdeskan, revisi maupun dirampingkan silahkan asal sesuai kebutuhan,” kata Yubderi.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra membenarkan adanya laporan itu dan telah meneruskan ke Kejari Kapuas. Wartawan media ini pun menghubungi Kajari Kapuas, Luthcas Rohman. “Nanti kita cek ya Mas,” jawab Luthcas.
Sampai berita ini terbit, Kades Mantangai Hilir, Suandi tidak mau menerima telepon dari wartawan media ini. Begitu juga, dia tidak kunjung menjawab permintaan konfirmasi guna berimbangnya berita yang dikirim ke nomor whatsapp pribadinya. (fer)