PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) Agus Siswadi menerima Kunjukkan Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Y. Syaiful Garyadi, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Prov. Kalteng, Kamis (16/2/2023).
Tim dari Kemenko Polhukam RI menggelar audensi dengan Dinas Kominfo terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari SPBE adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
Agus Siswadi mengutarakan dalam rangka mencapai visi SPBE, maka misi SPBE adalah melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu; mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas; membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal; dan membangun SDM yang kompeten dan inovatif berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Sepuluh inisiatif prioritas pengembangan layanan SPBE di Prov. Kalteng yaitu pertama, penyesuaian tim koordinasi SPBE terutama pembentukan pokja. Kedua, menyusun Kebijakan terkait SPBE. Ketiga, pembentukan Dewan TIK provinsi. Keempat, penerapan manajemen SPBE. Kelima, peningkatan kualifikasi dan jumlah SDM dengan kualifikasi TI secara terencana dan berkesinambungan.
Keenam, peningkatan kapasitas seperti server storage serta jaringan untuk pengembangan aplikasi internal Pemprov Kalteng. Ketujuh, melakukan efisiensi proses bisnis dengan melakukan digitalisasi pada proses bisnis yang kompleks guna memberikan pelayanan administrasi internal maupun publik yang lebih prima. Delapan, pengembangan aplikasi khusus guna mendukung implementasi layanan SPBE, sistem informasi internal Pemprov Kalteng ini minimal harus memenuhi syarat indeks layanan SPBE di level empat, dimana sistem informasi harus dapat terintegrasi dengan sistem informasi lain baik yang dikelola oleh internal pemda maupun yang dikelola oleh kementerian.
Sembilan, pengembangan platform integrasi aplikasi-aplikasi yang telah berjalan Menyediakan kebijakan implementasi TIK yang menyeluruh dan menjangkau seluruh OPD seperti SOP Pembangunan Aplikasi oleh pihak ketiga. Terakhir, melakukan analisis kelayakan operasional dan keamanan TIK.
“Sejauh ini Pemprov Kalimantan Tengah telah menetapkan tujuh kebijakan dari 10 yang menjadi mandatory dalam SPBE diantaranya kebijakan tim koordinasi SPBE, kebijakan arsitektur SPBE, kebijakan peta rencana SPBE, kebijakan layanan pusat data, kebijakan pembangunan aplikasi SPBE, kebijakan layanan jaringan intra Pemerintah Daerah dan kebijakan internal penggunaan sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah,” tutur Kadis Kominfosantik Agus.
“Sejauh ini juga Provinsi Kalimantan Tengah baru menerapkan empat manajemen SPBE dari delapan yang menjadi mandatory dalam SPBE yakni penerapan manajemen keamanan informasi, penerapan manajemen aset TIK, penerapan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan manajemen pengetahuan,” imbuhnya.
Disampaikan Agus Siswadi, kendala/hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan SPBE meliputi pemerataan infrastruktur jaringan masih terhambat karena masih banyaknya wilayah yang belum memiliki sinyal telekomunikasi (blankspot), kurangnya SDM terkait penggunaan infrastruktur teknologi serta minimnya anggaran TIK seperti infrastruktur, aplikasi, layanan untuk implementasi SPBE.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Pemerintahan Y. Syaiful Garyadi berharap Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng turut melakukan pembinaan kepada Kepala Dinas Kominfo yang ada di wilayah Prov. Kalteng.
“Kami berharap supaya ada lompatan-lompatan agar indeks SPBE bisa menjadi lebih baik karena Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu kepanjangan dari Kominfo Pusat,” ucap Y. Syaiful Garyadi.
Diutarakan timeline Penerapan Inisiatif Strategis Arsitektur SPBE Nasional tahun 2024 pada triwulan I yakni mengintegrasikan e-services tematik layanan digital tahap 2, menjadi MPP-Digital oleh Instansi terkait. Pada triwulan II, implementasi layanan digital hingga seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah, diselaraskan dengan arsitektur SPBE. Pada triwulan III, operasional pada infrastruktur TIK Berbagi Pakai (Pusat Data Nasional, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah). Pada triwulan IV, pembangunan platform digital didasarkan atas arsitektur SPBE untuk menjadi layanan terpadu.
Audensi dihadiri Analis Kebijakan Ahli Madya bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Siti Nurhayati beserta rombongan serta Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Diskominfosantik Prov. Kalteng. (red)