Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) Agus Siswadi selaku PPID Utama Prov. Kalteng menghadiri Tahapan Presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Prov. Kalteng Tahun 2023. Kegiatan ini digelar Komisi Informasi (KI) Prov. Kalteng bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (25/10/2023).
Tahapan Presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Prov. Kalteng bertujuan untuk memberikan penilaian akhir terhadap Badan publik yang masuk dalam kategori tertinggi dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Presentasi disampaikan oleh Pimpinan Badan Publik atau yang mewakili dengan durasi kurang lebih enam menit dengan materi diantaranya ialah gambaran badan publik dan pelayanan informasi publik yang dimiliki baik secara langsung ataupun secara online, inovasi bersifat digital dalam meningkatkan pelayanan informasi publik, komitmen badan publik dalam penguatan dan peningkatan SDM PPID serta komitmen badan publik terhadap anggaran pelayanan informasi publik.
Kegiatan ini dihadiri PPID Utama Kabupaten/ Kota se-Kalteng, Kepala Organisasi perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalteng serta Pimpinan Instansi Vertikal di wilayah Prov. Kalteng.
Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng, Agus Siswadi, di sela-sela menghadiri kegiatan menyampaikan tahapan presentasi dilakukan untuk menilai komitmen dari pimpinan publik di suatu daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik tersebut. Adapun hasil dari monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik akan dikategorikan menjadi Informatif, menuju informatif, cukup informatif dan tidak informatif.
Agus Siswadi menegaskan keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat luas, namun informasi yang diberikan oleh badan publik harus bisa dipertanggungjawabkan.
Ketua KI Prov. Kalteng Daan Rismon menambahkan dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik saat ini memasuki tahapan presentasi. Adapun tahapan presentasi ini merupakan tahapan akhir dari penilaian seluruh tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
“Monitoring dan Evaluasi sendiri merupakan penilaian terhadap kepatuhan badan publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” pungkasnya.
Turut hadir Wakil Ketua KI Prov. Kalteng Srie Rosmilawati, Anggota Komisioner KI Kalteng yakni Setni Betlina, Beneri Repelita, M. Mukhlas Roziqin serta Peserta Presentasi. (red)