• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kajari Palangka Raya Persilahkan Masyarakat Praperadilkan Penghentian Penyidikan Korupsi Jambu Kristal

Rabu 5 April 2023
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud mempersilahkan masyarakat mengajukan gugatan praperadilan terkait dihentikannya penyidikan terhadap YU tersangka korupsi jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat tahun anggaran 2020.

“Terkait penghentian perkara tersangka YU, saya sampaikan secara luas kepada semua  yang berkepentingan yang berkeberatan silahkan mengajukan praperadilan,” kata Andi dalam jumpa pers dengan para wartawan di kantornya di Palangka Raya, Rabu (5/4/2023) siang.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Hal itu disampaikan Andi menjawab sorotan dan penolakan masyarakat atas terbitnya kebijakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut yang dia lakukan pada 17 Maret 2023 lalu. Salah satunya dari Ketua Umum LPP-PDKT, Bidu US.

Andi pun menyampai, pihaknya tidak tinggal diam atas gugatan praperadilan yang diajukan. Dalam konteks hukum, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum demi mempertahankan putusan tersebut.

Di sisi lain, dirinya menegaskan siap melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan sekaligus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka YU bila putusan  hakim praperadilan menyatakan tidak sah menurut hukum.

“Seandainya putusan hakim praperadilan menyatakan tidak sah penghentian penyidikan maka dalam waktu 1×24 jam kami siap untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, pejabat Kajari yang belum lama dilantik menggantikan Totok Bambang Sapto Dwidjo  membeberkan alasan-alasan yang membuat dirinya menerbitkan SP3 itu.

Pertama, setelah mempelajari dan membedah kasusnya ternyata pihaknya tidak bisa merumuskan dengan cermat, jelas dan tepat rencana dakwaan untuk menetukan sikap apakah perkara itu dapat dilimpahkan atau tidak ke persidangan.

Kedua, pihaknya tidak menemukan adanya kekurangan alat bukti dan ketiga, sejak awal sampai pelaksanaan,  pihaknya tidak menemukan adanya mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya) dari tersangka YU untuk melakukan kejahatan korupsi sejak awal.

“Saya ingatkan kepada kita semua, kita juga ada azas bahwa betapa naifnya kalau kita memaksakan suatu perkara sedangkan secara hukum orang tersebut sebenarnya tidak punya niat jahat untuk melakukan korupsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 3 Februari 2023 Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, menetapkan YU (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran budidaya jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat tahun anggaran 2020.

Kepada para wartawan, Kajari Palangka Raya saat itu, Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan tersangka YU adalah seorang ASN yang menjabat Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP Kota Palangka Raya dan merupakan pelaksana kegiatan.

Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, diduga tersangka YU membeli bibit jambu kristal tidak sesuai klasifikasi dalam kontrak dan bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19. Tapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.

Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukkan langsung kepada CV. AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (psidium guajava).

BPK RI menyimpulkan kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp558,252 juta

“Niat jahatnya (mens rea), yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU,” terangnya.

Pejabat kejaksaan penyangdang pangkat tiga melati itu menambahkan usai ditetapkan sebagai tersangka YU langsung ditahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya.

“Sebelum ditahan, tersangka YU mengajukan penangguhan penahanan namun tidak kami kabulkan karena tersangka YU tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah,” beber Totok. (fer)

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud (dua dari kanan) memberikan penjelasan terkait SP3 perkara korupsi jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palangka Raya TA 2020 dengan tersangka YU. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #badanpertanahannasional #palangkaraya #kaltengberkahHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
DPRD Barito Utara Jadwalkan Agenda Kegiatan April-Mei

DPRD Barito Utara Jadwalkan Agenda Kegiatan April-Mei

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak