Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud mempersilahkan masyarakat mengajukan gugatan praperadilan terkait dihentikannya penyidikan terhadap YU tersangka korupsi jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat tahun anggaran 2020.
“Terkait penghentian perkara tersangka YU, saya sampaikan secara luas kepada semua yang berkepentingan yang berkeberatan silahkan mengajukan praperadilan,” kata Andi dalam jumpa pers dengan para wartawan di kantornya di Palangka Raya, Rabu (5/4/2023) siang.
Hal itu disampaikan Andi menjawab sorotan dan penolakan masyarakat atas terbitnya kebijakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut yang dia lakukan pada 17 Maret 2023 lalu. Salah satunya dari Ketua Umum LPP-PDKT, Bidu US.
Andi pun menyampai, pihaknya tidak tinggal diam atas gugatan praperadilan yang diajukan. Dalam konteks hukum, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum demi mempertahankan putusan tersebut.
Di sisi lain, dirinya menegaskan siap melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan sekaligus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka YU bila putusan hakim praperadilan menyatakan tidak sah menurut hukum.
“Seandainya putusan hakim praperadilan menyatakan tidak sah penghentian penyidikan maka dalam waktu 1×24 jam kami siap untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pejabat Kajari yang belum lama dilantik menggantikan Totok Bambang Sapto Dwidjo membeberkan alasan-alasan yang membuat dirinya menerbitkan SP3 itu.
Pertama, setelah mempelajari dan membedah kasusnya ternyata pihaknya tidak bisa merumuskan dengan cermat, jelas dan tepat rencana dakwaan untuk menetukan sikap apakah perkara itu dapat dilimpahkan atau tidak ke persidangan.
Kedua, pihaknya tidak menemukan adanya kekurangan alat bukti dan ketiga, sejak awal sampai pelaksanaan, pihaknya tidak menemukan adanya mens rea (sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya) dari tersangka YU untuk melakukan kejahatan korupsi sejak awal.
“Saya ingatkan kepada kita semua, kita juga ada azas bahwa betapa naifnya kalau kita memaksakan suatu perkara sedangkan secara hukum orang tersebut sebenarnya tidak punya niat jahat untuk melakukan korupsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada 3 Februari 2023 Penyidik Kejaksaan Negeri Palangka Raya, menetapkan YU (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran budidaya jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat tahun anggaran 2020.
Kepada para wartawan, Kajari Palangka Raya saat itu, Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan tersangka YU adalah seorang ASN yang menjabat Kepala Bidang Ketahanan Pangan DPKP Kota Palangka Raya dan merupakan pelaksana kegiatan.
Dia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, diduga tersangka YU membeli bibit jambu kristal tidak sesuai klasifikasi dalam kontrak dan bibit jambu kristal tidak diberikan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19. Tapi kepada orang-orang yang dia kenal saja yang justru tidak terdampak pandemi.
Proses pengadaannya pun dilaksanakan dengan cara penunjukkan langsung kepada CV. AMT 67 dengan dasar Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 521/1932.1/DPKP.1/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pekerjaan Pengadaan Bibit Jambu Kristal (psidium guajava).
BPK RI menyimpulkan kegiatan tersebut terdapat penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah senilai Rp558,252 juta
“Niat jahatnya (mens rea), yang mengambil keputusan, yang menerima dan yang menikmati seluruhnya menuju tersangka YU,” terangnya.
Pejabat kejaksaan penyangdang pangkat tiga melati itu menambahkan usai ditetapkan sebagai tersangka YU langsung ditahan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya.
“Sebelum ditahan, tersangka YU mengajukan penangguhan penahanan namun tidak kami kabulkan karena tersangka YU tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah,” beber Totok. (fer)
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud (dua dari kanan) memberikan penjelasan terkait SP3 perkara korupsi jambu kristal pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palangka Raya TA 2020 dengan tersangka YU. (fer)