• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kajati Kalteng Setujui Hentikan Penuntutan Perkara Penipuan dan KDRT

Jumat 5 November 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Iman Wijaya, S.H., M.Hum, menyetujui usul penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dua perkara tindak pidana umum, Jumat (5/11/2021).

“Penghentian dilakukan karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Iman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, S.H., M.H., dalam siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co Jumat sore.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Dodik menjelaskan dua perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara penipuan atau penggelapan dengan tersangka S dari Kejaksaan Negeri Barito Timur (Bartim) dan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka K dari Kejaksaan Negari Kapuas.

Perkara penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka S terjadi pada Jum’at (20/8/2021) di Jalan Veteran No.21 Kelurahan Ampah Kota, Dusun Tengah, Bartim. Berawal dari saksi Parluhutan menyuruh S untuk mengangkut buah sawit dari PT. Wana Catur dengan menggunakan satu unit truck Hino DT No Pol KH 8527  KM, untuk itu S meminta uang solar sebesar Rp.500 ribu rupiah.

Lalu S mengantri muatan buah sawit di PT. Wana Catur namun setelah beberapa hari mengantri, S tetap tidak mendapat muatan. Akhirnya S mencari muatan diluar PT. Wana Catur dan mendapatkan muatan buah sawit dari saksi Suyanto dengan biaya angkut sebesar Rp.1,8 juta. Karena tidak ada kabar dari S, akhirnya Parluhutan melacak keberadaan truk miliknya.

Kemudian Parluhutan meminta S dan saksi Rayan membawa pulang truk tersebut. Tetapi karena kehabisan solar, S meninggalkan truk dan saksi Rayan dan uang hasil angkut buah sawit dari saksi Suyanto sebesar Rp.1,8 jt tidak pernah diberikan ke saksi Parluhutan.

“Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Bartim maka pada Selasa (2/11/2021) tercapai kesepakatan damai antara saksi Parluhutan (korban) dan tersangka S dengan disaksikan oleh masing-masing keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik,” jelas Dodik.

Sedangka kasus KDRT yang dilakukan oleh tersangka K terjadi pada Sabtu (18/9/2021) di rumah saksi Kuin di Desa Hurung Pukung RT.01, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

Bermula ketika B (anak tersangka K) terbangun dan hendak buang air kecil. Pada saat akan meminta ijin dari ayahnya, ia melihat ayahnya sedang bersama  perempuan. Melihat anaknya keluar dari kamar, tersangka menyuruh untuk kembali ke kamar. Tetapi karena takut si anak malah keluar dari rumah dan menyeberang jalan lalu masuk ke rumah saksi Kuin.

Karena kata-katanya tidak di didengarkan anaknya, tersangka mengejar dan setelah dapat lalu tersangka memukul anaknya dengan menggunakan tangan kanan. Pukulan mengenai bagian punggung, pundak kanan dan lengan kiri sehingga mengalami luka, tapi tidak menimbulkan halangan beraktivitas.

Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Bartim pada Senin (1/11/2021) maka tercapai kesepakatan damai antara Tersangka S dan anaknya B dengan disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, Tokoh Masyarakat dan penyidik.

Dodik menyampaikan saat dilakukan ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) memberikan apresiasi terhadap jajaran Kejati Kalteng khususnya Kejari Bartim dan Kejari Kapuas atas langkah penghentian penuntutan dua perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sampai Nopember 2021 di wilayah hukum Kejati Kalteng ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai PERJA No. 15 Tahun 2020,” pungkas Dodik. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Kodim 1017/Lamandau Gelar Komsos dengan Komunitas Motor

Kodim 1017/Lamandau Gelar Komsos dengan Komunitas Motor

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak