KOTAWARINGIN BARAT, JurnalBorneo.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Pathor Rahman, S.H., M.H., meresmikan Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) di Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
“Maksud dan tujuan pendirian Rumah Restoratif Justice pada setiap kabupaten/kota adalah untuk memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif,” kata Pathor dalam sambutannya, Jumat (11/11/2022).
Dia menjelaskan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum.
Dengan demikian dapat menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat.
Pelaksanaan program tersebut berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara,” tutur pejabat kejaksaan penyandang dua bintang itu.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kobar, Kajati Kalteng didampingi Ketua IAD Wilayah Kalteng Ny. Tyas Pathor Rahman, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pembinaan, Kabag TU serta koordinator pada bidang Intelijen, bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rombongan Kajati Kalteng disambut langsung Pj Bupati Kobar, Anang Dirjo, S.P., M.M., Kajari Kobar, Makrun, S.H.,M.H., Ketua DPRD Kobar dan jajaran Forkopimda Kobar dengan tradisi tarian adat Merumpak Kutamara penyambutan tamu khas Kobar. (Penkum Kejati Kalteng/red)