SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — DPRD Kabupaten Kotim, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Produk Unggulan Daerah untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah disetujui, selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Kotawaringin yang kemudian diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk diproses lebih lanjut. Mudah-mudahan peraturan daerah ini nantinya membawa manfaat besar bagi masyarakat,” kata Wakil Ketua I DPRD, Rudianur, Senin (30/5/2022).
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Rudianur dan dihadiri Wakil Bupati Irawati. Sebelumnya digelar rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir tujuh fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.
Hasil pendapat akhir masing-masing fraksi menyatakan menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah bekerja keras membahas rancangan peraturan daerah tersebut hingga selesai.
Wabup mengapresiasi sinergi dan kekompakan antara DPRD dengan eksekutif sehingga pembahasan tersebut berjalan lancar.
“Kita berharap ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan daerah, khususnya dalam pengembangan produk unggulan daerah,” ujar Irawati.
Dijelaskannya, produk unggulan daerah yang akan ditetapkan tentunya perlu untuk dikembangkan semaksimal mungkin dengan meningkatkan kualitas, mutu dan daya saing komoditas tersebut menjadi produk yang bernilai ekonomi, berguna dan bermanfaat.
Peningkatan mutu dan daya saing produk juga harus disertai dengan pengembangan pasar, distribusi dan promosi. selain itu, penerapan teknologi produksi, bimbingan yang intensif kepada pelaku usaha, penguatan kelembagaan, peningkatan peran serta kelompok swadaya masyarakat, koperasi dan penguatan modal juga harus dilakukan secara berkelanjutan. (red)