Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Kampung Wisata, menjadi satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya yang dibahas oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun Tim akademisi.
“Iya, kami sudah melakukan rapat awal membahas penyusunan naskah akademik dan draf tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya. Salah satunya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata,”ungkap Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Hasan Busyairi, Rabu (22/3/2023).
Menurut Hasan, bila melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.
Karena itulah mengapa perlu adanya payung hukum untuk mengatur tentang kampung wisata, karena melihat banyaknya potensi tersebut di wilayah Kota Palangka Raya.
“Terlebih potensi kampung wisata di Kota Palangka Raya itu sendiri memiliki ciri khas, dan keunggulan tersendiri dibandingkan dari daerah lain,” ujar Hasan, menambahkan.
Karena itulah lanjut dia, perlunya regulasi yang jelas sebagai payung hukum dari pengembangan potensi kampung wisata. Sekaligus menciptakan efek ganda terhadap perekonomian masyarakat di sekitarnya.
Misalnya, di desa wisata itu terdapat masyarakat perajin kerajinan anyaman rotan dan sebagainya, sehingga hal itu bisa menjadi nilai unggul di kampung wisata ke depannya.
“Semua ini tentu menjadi perhatian kami dari DPRD bersama dengan jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya, serta tim penyusun Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya,” pungkas Hasan. (im/red)