PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Forkopimda terus melakukan pengecekan dan pengawasan harga dan stok bahan pangan di Provinsi Kalteng khususnya di Kota Palangka Raya.
Pengecekan yang dilakukan di tiga titik lokasi, yakni Pasar Besar, Pasar Kahayan dan Gudang Bulog di Jl. Tjilik Riwut Km 7, Kota Palangka Raya tersebut, dipantau langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Praptowo, Rabu (30/3/22) pagi.
Dalam pemantauan tersebut, juga turut dihadiri Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI. Yudianto Putrajaya, M.Si., Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng dan tim Satuan tugas (Satgas) Pangan Kota Palangka Raya.
Kapolda Kalteng menyampaikan, peninjauan ini dilakukan dalam rangka mengecek kebutuhan bahan pokok masyarakat. Baik ketersediaan maupun harga bahan pangan di tengah pandemi Covid-19 dan menjelang Ramadan.
“Hasil monitoring bersama Satgas pangan di kedua Pasar tersebut, untuk ketersediaan sejumlah bahan pangan masih aman. Terkait harga juga masih dalam ambang batas kewajaran,” ucap Kapolda.
“Selain itu, untuk ketersedian bahan pokok beras terutama stok di gudang Bulog, dinilai masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat dengan Komoditi 4.669,8 TON,” imbuhnya.
Lanjut, Irjen Nanang mengatakan, terkait stok dan harga Minyak Goreng dipasaran saat ini juga masih stabil. Dengan penerapan harga eceran berkisar Rp14.500 sampai Rp29.000 per liter.
“Saya berharap masyarakat tidak perlu khawatir, mengenai masalah ketersediaan kebutuhan bahan pokok. Karena, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi stok pangan tidak langka dan harga tidak melambung tinggi,” terangnya.
Kapolda menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas para pengusaha maupun masyarakat yang berani melakukan penimbunan minyak goreng. Sehingga menyebabkan kelangkaan.
“Semua ini sudah menjadi komitmen kami untuk mengamankan pendistribusian bahan pangan agar lebih baik. Apabila ada indikasi penimbunan demi keuntungan dan merugikan masyarakat, maka kami akan tindak tegas,” tutupnya. (tbn/fer)