• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kapolda Kalteng Diminta Tidak Kabulkan Permohonanan Pasutri Tersangka Penipuan Puluhan Miliar Rupiah

Kamis 11 Januari 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Tersangka penipuan dan penggelapan  pasangan suami istri H. YAR dan Hj. RAH. Foto: ist.

Tersangka penipuan dan penggelapan pasangan suami istri H. YAR dan Hj. RAH. Foto: ist.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Para korban penipuan puluhan miliaran rupiah meminta Kapolda Kalteng agar tidak mengabulkan permohonan pengalihan atau penangguhan dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/kota yang diajukan tersangka pasangan suami istri (pasutri) H. YAR dan Hj. RAH. Dengan begitu para korban bisa mendapatkan keadilan.

Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., (kiri depan) bersama Tomy Hidayat dan H. Alfianoor. Foto: ist.

Salah satu korban yang juga pelapor Tomy Hidayat melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., menguatirkan bila permohonan itu dikabulkan maka sangat berpotensi kedua tersangka akan mengulangi perbuatannya.

BeritaTerkait

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

“Kami menerima informasi bahwa kedua tersangka mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan tahanan dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/kota. Jika permohonan itu dikabulkan maka sangat berpotensi para tersangka akan mengulangi perbuatannya sehingga akan menambah korban dugaan penggelapan dan/atau dugaan penipuan yang baru. Bahkan berpotensi juga melarikan diri,” kata pengacara muda yang biasa disapa Halim ini dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 23.46 WIB.

Halim membeberkan, penipuan dan penggelapan diduga dilakukan dengan berbagai modus diantaranya dengan modus pembelian barang secara kredit, pinjaman uang atau kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lainnya.

Perbuatan tindak pidana tersangka pasutri itu mengakibatkan para korbannya mengalami total kerugian hampir Rp20 miliar.

Para korban tidak tinggal diam dan telah melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.

Para korban yang mengalami kerugian diantaranya Tomy Hidayat Rp400 juta, H. Alfianoor hampir Rp500 juta, H. Syarifudin pemilik CV. Putra Sumber Pangan Rp1,4 miliar, PT. Kahayan Niaga Utama Rp1,25 miliar dan H. Juki Rp800 juta serta korban-korban lainnya.

Sebagian korban lainnya diketahui belum melapor karena masih mengharapkan tersangka bersedia membayar atau mengembalikan uang mereka.

“Pelaporan klien kami ke Polsek Pahandut telah ditindaklanjuti. Sekarang pasutri pemilik Toko Panji sudah berstatus sebagai tersangka dan tinggal menunggu tahap dua saja oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya
untuk segera disidangkan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda dan Dirreskrimum Polda Kalteng khususnya kepada Kasubdit Renakta beserta anggotanya karena telah berhasil menangkap dan menahan tersangka pasutri di Rutan Polda setempat.

“Berkat perjuangan yang sangat panjang sejak tahun 2020 akhirnya tersangka H. YAR dan istrinya Hj. RAH bisa ditahan. Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada bapak Kapolda, Dirreskrimum Polda Kalteng khususnya kepada Kasubdit Renakta beserta anggotanya,” demikian Halim. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolri#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Korban Kasus Penipuan Toko Panji, Minta Tersangka Tetap Jadi Tahanan Rutan Polda Kalteng

Korban Kasus Penipuan Toko Panji, Minta Tersangka Tetap Jadi Tahanan Rutan Polda Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak