• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 26 November 26 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kapolda Kalteng Diminta Tidak Kabulkan Permohonanan Pasutri Tersangka Penipuan Puluhan Miliar Rupiah

Kamis 11 Januari 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Tersangka penipuan dan penggelapan  pasangan suami istri H. YAR dan Hj. RAH. Foto: ist.

Tersangka penipuan dan penggelapan pasangan suami istri H. YAR dan Hj. RAH. Foto: ist.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Para korban penipuan puluhan miliaran rupiah meminta Kapolda Kalteng agar tidak mengabulkan permohonan pengalihan atau penangguhan dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/kota yang diajukan tersangka pasangan suami istri (pasutri) H. YAR dan Hj. RAH. Dengan begitu para korban bisa mendapatkan keadilan.

Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., (kiri depan) bersama Tomy Hidayat dan H. Alfianoor. Foto: ist.

Salah satu korban yang juga pelapor Tomy Hidayat melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., menguatirkan bila permohonan itu dikabulkan maka sangat berpotensi kedua tersangka akan mengulangi perbuatannya.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

“Kami menerima informasi bahwa kedua tersangka mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan tahanan dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/kota. Jika permohonan itu dikabulkan maka sangat berpotensi para tersangka akan mengulangi perbuatannya sehingga akan menambah korban dugaan penggelapan dan/atau dugaan penipuan yang baru. Bahkan berpotensi juga melarikan diri,” kata pengacara muda yang biasa disapa Halim ini dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 23.46 WIB.

Halim membeberkan, penipuan dan penggelapan diduga dilakukan dengan berbagai modus diantaranya dengan modus pembelian barang secara kredit, pinjaman uang atau kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lainnya.

Perbuatan tindak pidana tersangka pasutri itu mengakibatkan para korbannya mengalami total kerugian hampir Rp20 miliar.

Para korban tidak tinggal diam dan telah melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.

Para korban yang mengalami kerugian diantaranya Tomy Hidayat Rp400 juta, H. Alfianoor hampir Rp500 juta, H. Syarifudin pemilik CV. Putra Sumber Pangan Rp1,4 miliar, PT. Kahayan Niaga Utama Rp1,25 miliar dan H. Juki Rp800 juta serta korban-korban lainnya.

Sebagian korban lainnya diketahui belum melapor karena masih mengharapkan tersangka bersedia membayar atau mengembalikan uang mereka.

“Pelaporan klien kami ke Polsek Pahandut telah ditindaklanjuti. Sekarang pasutri pemilik Toko Panji sudah berstatus sebagai tersangka dan tinggal menunggu tahap dua saja oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya
untuk segera disidangkan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda dan Dirreskrimum Polda Kalteng khususnya kepada Kasubdit Renakta beserta anggotanya karena telah berhasil menangkap dan menahan tersangka pasutri di Rutan Polda setempat.

“Berkat perjuangan yang sangat panjang sejak tahun 2020 akhirnya tersangka H. YAR dan istrinya Hj. RAH bisa ditahan. Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada bapak Kapolda, Dirreskrimum Polda Kalteng khususnya kepada Kasubdit Renakta beserta anggotanya,” demikian Halim. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolri#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025

Berita Terbaru

  • 200 Pebulutangkis Berlaga di Kejurprov PBSI Kalteng Selasa 25 November 2025
  • Gudep 02.019-02.020 Tunjung Nyaho UPR Gelar Seminar Kepramukaan Nasional 2025 Senin 24 November 2025
  • IPSI Kalteng Siapkan Wasit Juri dan Pelatih Profesional Sambut Porprov XIII/2026 Senin 24 November 2025
  • DPRD Kalteng Fokuskan Penyelesaian Beberapa Raperda Jelang Akhir Tahun 2025 Senin 24 November 2025
  • Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah dan Salurkan Bantuan Pangan Presiden Sabtu 22 November 2025


Next Post
Korban Kasus Penipuan Toko Panji, Minta Tersangka Tetap Jadi Tahanan Rutan Polda Kalteng

Korban Kasus Penipuan Toko Panji, Minta Tersangka Tetap Jadi Tahanan Rutan Polda Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak