• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 27 Januari 27 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Kapolda Kalteng Diminta Tidak Kabulkan Permohonanan Pasutri Tersangka Penipuan Puluhan Miliar Rupiah

Kamis 11 Januari 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Tersangka penipuan dan penggelapan  pasangan suami istri H. YAR dan Hj. RAH. Foto: ist.

Tersangka penipuan dan penggelapan pasangan suami istri H. YAR dan Hj. RAH. Foto: ist.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Para korban penipuan puluhan miliaran rupiah meminta Kapolda Kalteng agar tidak mengabulkan permohonan pengalihan atau penangguhan dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/kota yang diajukan tersangka pasangan suami istri (pasutri) H. YAR dan Hj. RAH. Dengan begitu para korban bisa mendapatkan keadilan.

Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., (kiri depan) bersama Tomy Hidayat dan H. Alfianoor. Foto: ist.

Salah satu korban yang juga pelapor Tomy Hidayat melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., menguatirkan bila permohonan itu dikabulkan maka sangat berpotensi kedua tersangka akan mengulangi perbuatannya.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

“Kami menerima informasi bahwa kedua tersangka mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan tahanan dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/kota. Jika permohonan itu dikabulkan maka sangat berpotensi para tersangka akan mengulangi perbuatannya sehingga akan menambah korban dugaan penggelapan dan/atau dugaan penipuan yang baru. Bahkan berpotensi juga melarikan diri,” kata pengacara muda yang biasa disapa Halim ini dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 23.46 WIB.

Halim membeberkan, penipuan dan penggelapan diduga dilakukan dengan berbagai modus diantaranya dengan modus pembelian barang secara kredit, pinjaman uang atau kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lainnya.

Perbuatan tindak pidana tersangka pasutri itu mengakibatkan para korbannya mengalami total kerugian hampir Rp20 miliar.

Para korban tidak tinggal diam dan telah melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.

Para korban yang mengalami kerugian diantaranya Tomy Hidayat Rp400 juta, H. Alfianoor hampir Rp500 juta, H. Syarifudin pemilik CV. Putra Sumber Pangan Rp1,4 miliar, PT. Kahayan Niaga Utama Rp1,25 miliar dan H. Juki Rp800 juta serta korban-korban lainnya.

Sebagian korban lainnya diketahui belum melapor karena masih mengharapkan tersangka bersedia membayar atau mengembalikan uang mereka.

“Pelaporan klien kami ke Polsek Pahandut telah ditindaklanjuti. Sekarang pasutri pemilik Toko Panji sudah berstatus sebagai tersangka dan tinggal menunggu tahap dua saja oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya
untuk segera disidangkan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda dan Dirreskrimum Polda Kalteng khususnya kepada Kasubdit Renakta beserta anggotanya karena telah berhasil menangkap dan menahan tersangka pasutri di Rutan Polda setempat.

“Berkat perjuangan yang sangat panjang sejak tahun 2020 akhirnya tersangka H. YAR dan istrinya Hj. RAH bisa ditahan. Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada bapak Kapolda, Dirreskrimum Polda Kalteng khususnya kepada Kasubdit Renakta beserta anggotanya,” demikian Halim. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolri#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025

Berita Terbaru

  • Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif Senin 26 Januari 2026
  • Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Pimpin Apel Pagi, Plt. Sekda Kalteng Tekankan Disiplin dan Kesiapan Penerapan Kartu Huma Betang Sejahtera Senin 26 Januari 2026
  • Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso Senin 26 Januari 2026


Next Post
Korban Kasus Penipuan Toko Panji, Minta Tersangka Tetap Jadi Tahanan Rutan Polda Kalteng

Korban Kasus Penipuan Toko Panji, Minta Tersangka Tetap Jadi Tahanan Rutan Polda Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak