Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Para korban penipuan puluhan miliaran rupiah meminta Kapolda Kalteng agar tidak mengabulkan permohonan pengalihan atau penangguhan dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/kota yang diajukan tersangka pasangan suami istri (pasutri) H. YAR dan Hj. RAH. Dengan begitu para korban bisa mendapatkan keadilan.
Salah satu korban yang juga pelapor Tomy Hidayat melalui Kuasa Hukumnya Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., menguatirkan bila permohonan itu dikabulkan maka sangat berpotensi kedua tersangka akan mengulangi perbuatannya.
“Kami menerima informasi bahwa kedua tersangka mengajukan permohonan pengalihan atau penangguhan tahanan dari tahanan rutan Polda Kalteng menjadi tahanan rumah/kota. Jika permohonan itu dikabulkan maka sangat berpotensi para tersangka akan mengulangi perbuatannya sehingga akan menambah korban dugaan penggelapan dan/atau dugaan penipuan yang baru. Bahkan berpotensi juga melarikan diri,” kata pengacara muda yang biasa disapa Halim ini dalam siaran persnya yang diterima media ini di Palangka Raya, Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 23.46 WIB.
Halim membeberkan, penipuan dan penggelapan diduga dilakukan dengan berbagai modus diantaranya dengan modus pembelian barang secara kredit, pinjaman uang atau kerjasama, penjualan rumah, dan lain-lainnya.
Perbuatan tindak pidana tersangka pasutri itu mengakibatkan para korbannya mengalami total kerugian hampir Rp20 miliar.
Para korban tidak tinggal diam dan telah melaporkan perbuatan pidana tersebut ke Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng.
Para korban yang mengalami kerugian diantaranya Tomy Hidayat Rp400 juta, H. Alfianoor hampir Rp500 juta, H. Syarifudin pemilik CV. Putra Sumber Pangan Rp1,4 miliar, PT. Kahayan Niaga Utama Rp1,25 miliar dan H. Juki Rp800 juta serta korban-korban lainnya.
Sebagian korban lainnya diketahui belum melapor karena masih mengharapkan tersangka bersedia membayar atau mengembalikan uang mereka.
“Pelaporan klien kami ke Polsek Pahandut telah ditindaklanjuti. Sekarang pasutri pemilik Toko Panji sudah berstatus sebagai tersangka dan tinggal menunggu tahap dua saja oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya
untuk segera disidangkan,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda dan Dirreskrimum Polda Kalteng khususnya kepada Kasubdit Renakta beserta anggotanya karena telah berhasil menangkap dan menahan tersangka pasutri di Rutan Polda setempat.
“Berkat perjuangan yang sangat panjang sejak tahun 2020 akhirnya tersangka H. YAR dan istrinya Hj. RAH bisa ditahan. Apresiasi yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada bapak Kapolda, Dirreskrimum Polda Kalteng khususnya kepada Kasubdit Renakta beserta anggotanya,” demikian Halim. (fer)