PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si menyampaikan jumlah tindak pidana tahun 2022 mengalami kenaikan delapan persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2022 berjumlah 2.799, naik 173 kasus dari 2.626 kasus pada tahun 2021.
Jumlah tersebut berbanding terbalik dengan jumlah penyelesaian kasus. Penyelesaian kasus mengalami penurunan dari 2.171 kasus menjadi 2.108 kasus, turun 63 kasus atau tiga persen.
“Kejahatan konvensional naik dari 1.830 menjadi 2004 kasus, kejahatan transnasional naik dari 670 menjadi 700 kasus, kejahatan merugikan negara turun dari 109 menjadi 92 kasus, Kejahatan berimplikasi kontijensi turun dari 19 menjadi 3 kasus,” kata Nanang di Palangka Raya, Jumat (30/12/2022) siang.
Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers dengan para awak media di lobi Mapolda Kalteng. Nanang didampingi oleh Irwasda Kombes Pol. Ady Soeseno, S.I.K., M.H., Karo Ops Kombes. Pol. Andreas Wayan Wicaksono, S.I.K., dan Kabid Humas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., serta pejabat utama Polda Kalteng lainnya.
Lebih lanjut perwira tinggi kepolisian penyandang dua bintang itu menjelaskan jumlah laka lantas tahun 2022 mengalami kenaikan 18 persen dari 2021 dengan jumlah 727 kasus menjadi 859 kasus. Korban meninggal mengalami penurunan lima persen dari 318 orang ditahun 2021 menjadi 303 orang ditahun 2022. Korban luka berat mengalami kenaikan 32,5 persen dari 80 orang ditahun 2021 menjadi 106 orang ditahun 2022.
Sedangkan untuk kasus pengungkapan narkotika selama tahun 2022 mengalami kenaikan dari 642 kasus menjadi 671 atau 4,5 persen. Barang bukti yang berhasil diamankan pil ekstasi 735 butir, sabu 33.353,06 gram, Ganja 96,23 gram, obat daftar G 20.701 butir, Karisoprodol 7.926 butir, dan tembakau gorila 12,87 gram.
“Untuk kejahatan dunia maya dari tahun 2021 ke tahun 2022 mengalami kenaikan dari 24 kasus menjadi 46 kasus atau naik sebanyak 22 kasus atau 96 persen dengan kasus yang banyak dilaporkan yaitu tentang pencemaran nama baik, penipuan, dan pornografi,” terangnya.
Dia menambahakan selama tahun 2022 pihaknya telah memberikan penghargaan kepada 427 personel yang berprestasi dan berdedikasi tinggi terhadap pelaksanaan tugas.
“Selain memberikan penghargaa, Polda Kalteng juga telah memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 24 orang karena disersi dan narkoba,” ucapnya.
Diakhir paparannya, dia mengucapkan terima kasih kepada para awak media atas partisipasinya selama ini. Para jurnalis dinilai telah banyak mendukung pelaksanaan tugas Polda Kalteng.
“Semoga sinergitas diantara kita tetap terjalin dengan baik,” pungkasnya. (tbn/red).