GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Polres Gunung Mas – Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng terus meningkatkan patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla dengan merangkul tokoh masyarakat dan pemuda untuk membantu memberikan peringatan kepada warga agar tidak membakar hutan lahan. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kamis (4/3/2021) pagi.
Kapolres mengingatkan kepada Masyarakat untuk tetap waspada dan mengajak agar meningkatkan patroli di masing-masing wilayah yang rawan akan kebakaran hutan dan lahan.
“Bagi pelanggar dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2019 tentang lingkungan hidup” pungkasnya.
Dengan dukungan dari Masyarakat diharapkan agar pada Tahun 2021 Kab. Gumas bebas dari Asap.
Ia juga menekankan kepada Personil Polsek jajaran khususnya Bhabinkamtibmas agar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan.
“Saat ini hotspot terlihat tetap ada, ini bisa terlihat di aplikasi Hotspot, walupun sedikit tapi dapat berkontribusi menggangu situasi kamtibmas” jelasnya.
“Mari bersama kita cegah adanya Karhutla di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” ajaknya. (tbn/fer)