Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023.
“Zulkifli Hasan tidak akan dipanggil sebagai saksi karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara itu,” katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan Zulkifli Hasan yang baru dilantik sebagai Menteri Perdagangan pada Juni 2022. Justru Zulkifli memberi kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan.
Selain itu, ia juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10/2023).
Dan untuk diketahui, sambungnya, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2015. Di mana dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.
“Semoga siaran pers ini dapat menjawab pertanyaan berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (Puspenkum Kejagung/fer)