Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus hari Rabu (8/11/2023) ini memeriksa 4 saksi.
Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
“Pemanggilan pada hari ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara itu,” ucapnya.
Saksi-saksi itu adalah JJSM selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal dan HH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
Kemudian ARS selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengangkutan PT Timah Tahun 2020 dan LAS selaku Pihak Swasta atau Kolektor Timah Ilegal. (Puspenkum Kejagung/fer)