Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Tersangka R akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, permohonan penghentian penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukannya dikabulkan.
Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menjelaskan, tersangka R melakukan penganiyaan terhadap pasangannya yang berinisial B. Peristiwa pidana itu terjadi pada Jumat (20/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dr Murjani Gang Karyawan Pahandut Palangka Raya.
“Akibat perbuatannya R ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Kesatu Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata Dodik di Palangka Raya, Rabu (31/7/2024).
Dia menerangkan, penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka (korban telah memaafkan tersangka dan bersepakatan untuk berdamai) dan tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” pungkasnya.
Ekspose penghentian penuntutan dilakukan secara virtual dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh.
Dihadiri juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud.
Selanjutnya Nanang memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (fer)