• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Karena Pertimbangan ini Penuntutan Penganiayaan di Palangka Raya Dihentikan

Rabu 31 Juli 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Tersangka R akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, permohonan penghentian penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukannya dikabulkan.

Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menjelaskan, tersangka R melakukan penganiyaan terhadap pasangannya yang berinisial B. Peristiwa pidana itu terjadi pada Jumat (20/5/2024) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Dr Murjani Gang Karyawan Pahandut Palangka Raya.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

“Akibat perbuatannya R ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Kesatu Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” kata Dodik di Palangka Raya, Rabu (31/7/2024).

Dia menerangkan, penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka (korban telah memaafkan tersangka dan bersepakatan untuk berdamai) dan tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

“Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” pungkasnya.

Ekspose penghentian penuntutan dilakukan secara virtual dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Nanang Ibrahim Soleh.

Dihadiri juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, M.Sunarto, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto dan Kajari Palangka Raya, Andi Murji Machfud.

Selanjutnya Nanang memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (fer)

 

 

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakat

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Ajak Insan PUPR Perkuat Inovasi Hadapi Tantangan Pembangunan Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Kasubbag Keuangan dan Aset Diskominfosantik Usung Proyek Perubahan Aplikasi Si-JAKE

Kasubbag Keuangan dan Aset Diskominfosantik Usung Proyek Perubahan Aplikasi Si-JAKE

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak