SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Lagi kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1,9 milyar terjadi di Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng.
Seorang karyawan sebuah dealer sepeda motor ternama di Kota Sampit dilaporkan ke polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,9 milyar, dimana sedianya uang tersebut adalah untuk biaya kewajiban administrasi Pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk konsumen.
Dalam Penanganan Perkara Polres Kotim tersebut telah mengamankan seorang Pelaku yang berinisial YS beserta barang bukti pendukung dokumen dan peralatan yang dipergunakan dalam melakukan perbuatannya, berupa 66 lembar kwitansi permohonan pengurusan STNK, Dokumen hasil Audit, Daftar kendaraan bermotor yang belum terdaftar pada Kantor Samsat Kotim dan 1 (satu) buah Laptop merk Acer beserta bukti Dokumen pendukung lain.
Dalam Press Release bertempat di Mapolres Kotim Jl. Jenderal Soedirman Km.0 Kebupaten Kotim, Senin (31/8/2020), Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, menerangkan bahwa pengungkapan tindak pidana tersebut adalah berawal dari laporan Pihak Dealer Sepeda Motor CV. Trio Motor Sampit.
Pihak dealer melaporkan salah satu karyawannya inisial YS yang menjabat sebagai Person In Carge (PIC) yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengurusan STNK Kendaraan sepeda motor yang laku dijual kepada Konsumen, dengan menerima uang dari Perusahaan yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran kewajiban pembayaran pajak dan administrasi kendaraan bermotor, namun oleh Pelaku YS sebagian uang Dana tersebut banyak yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Melainkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yang dari hasil audit uang milik PT. Trio Motor Sampit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan YS sejak tahun 2016 total sudah mencapai sebesar Rp1.902.248.200,-.
Saat dibincangi oleh Kapolres Kotim, Pelaku YS menerangkan bahwa uang dana pengurusan STNK milik Trio Motor Sampit tersebut telah dipergunakan sebagian besar untuk keperluan pribadi pelaku YS, juga berfoya-foya hiburan dan salah satunya adalah bepergian melancong ke luar negeri ke Singapura.
Atas perbuatan pelaku diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan karena perbuatannya berulang maka maka perbuatan di Junctokan ke pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
“Diharapkan kepada masyarakat yang ada membeli sepeda motor namun sampai dengan sekarang belum menerima kelengkapan surat menyuratnya, agar bisa memberitahukan lagi baik kepada dealer maupun ke Polres Kotim,” terangnya. (Tbn)