• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 31 Januari 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Karyawan Dealer Motor Gelapkan Uang Rp1,9 Miliar Untuk Foya-foya

Selasa 1 September 2020
in Jurnal Justice, Jurnal Kotim
Polres Kotawaringin Timur – Press release Tindak Pidana penggelapan uang perusahaan sebesar 1,9 Milyar Rupiah, bertempat di Mapolres Kotim Jl. Jenderal Soedirman Km.0 Kelurahan Mentawa baru hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kebupaen Kotim Provinsi Kalimantan Tengah.(31/8/2020). Foto : Tbn

Polres Kotawaringin Timur – Press release Tindak Pidana penggelapan uang perusahaan sebesar 1,9 Milyar Rupiah, bertempat di Mapolres Kotim Jl. Jenderal Soedirman Km.0 Kelurahan Mentawa baru hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kebupaen Kotim Provinsi Kalimantan Tengah.(31/8/2020). Foto : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Lagi kasus tindak pidana penggelapan uang perusahaan sebesar Rp1,9 milyar terjadi di Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng.

Seorang karyawan sebuah dealer sepeda motor ternama di Kota Sampit dilaporkan ke polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp1,9 milyar, dimana sedianya uang tersebut adalah untuk biaya kewajiban administrasi Pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk konsumen.

BeritaTerkait

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Dalam Penanganan Perkara Polres Kotim tersebut telah mengamankan seorang Pelaku yang berinisial YS beserta barang bukti pendukung dokumen dan peralatan yang dipergunakan dalam melakukan perbuatannya, berupa 66 lembar kwitansi permohonan pengurusan STNK, Dokumen hasil Audit, Daftar kendaraan bermotor yang belum terdaftar pada Kantor Samsat Kotim dan 1 (satu) buah Laptop merk Acer beserta bukti Dokumen pendukung lain.

Dalam Press Release bertempat di Mapolres Kotim Jl. Jenderal Soedirman Km.0 Kebupaten Kotim, Senin (31/8/2020), Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, menerangkan bahwa pengungkapan tindak pidana tersebut adalah berawal dari laporan Pihak Dealer Sepeda Motor CV. Trio Motor Sampit.

Pihak dealer melaporkan salah satu karyawannya inisial YS yang menjabat sebagai Person In Carge (PIC) yang salah satu tugasnya adalah melakukan pengurusan STNK Kendaraan sepeda motor yang laku dijual kepada Konsumen, dengan menerima uang dari Perusahaan yang seharusnya dipergunakan untuk pembayaran kewajiban pembayaran pajak dan administrasi kendaraan bermotor, namun oleh Pelaku YS sebagian uang Dana tersebut banyak yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Melainkan telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yang dari hasil audit uang milik PT. Trio Motor Sampit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan YS sejak tahun 2016 total sudah mencapai sebesar Rp1.902.248.200,-.

Saat dibincangi oleh Kapolres Kotim, Pelaku YS menerangkan bahwa uang dana pengurusan STNK milik Trio Motor Sampit tersebut telah dipergunakan sebagian besar untuk keperluan pribadi pelaku YS, juga berfoya-foya hiburan dan salah satunya adalah bepergian melancong ke luar negeri ke Singapura.

Atas perbuatan pelaku diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan karena perbuatannya berulang maka maka perbuatan di Junctokan ke pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.

“Diharapkan kepada masyarakat yang ada membeli sepeda motor namun sampai dengan sekarang belum menerima kelengkapan surat menyuratnya, agar bisa memberitahukan lagi baik kepada dealer maupun ke Polres Kotim,” terangnya. (Tbn)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso

Senin 26 Januari 2026
Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Penindakan Balapan Liar Selama Tiga Hari, Satlantas Palangka Raya Sita 170 Sepeda Motor

Senin 26 Januari 2026
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Bupati Lamandau Pimpin Apel Terpadu Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19

Bupati Lamandau Pimpin Apel Terpadu Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak